PASURUAN,suarakpkcyber.com-Penyuluhan hukum terpadu intensif dilakukan di kawasan Kabupaten Pasuruan, diantaranya bersama narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan, Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan, dan bidang Kesehatan Masyarakat. Penyuluhan hukum diantaranya dimaksudkan agar masyarakat lebih tahu hukum dan paham hukum. Sadar akan hukum.
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Dalam penyuluhan hukum terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kali ini menyampaikan sejumlah poin yaitu terdapat tiga (3) aspek hukum yang disampaikan yakni tentang perlindungan anak, Penyuluhan Stunting dan Penyalahgunaan narkoba.
IPTU Khoirul Kasi Hukum Polres Pasuruan dalam kesempatan tersebut menjelaskan perihal aspek hukum perlindungan anak. Dalam paparannya Iptu Khoirul menyampaikan pesan kepada orang tua agar dapat menjaga, mendidik serta melindungi anak-anaknya agar menjadi generasi penerus bangsa yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa sekaligus menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua nya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah dari pusat hingga pemerintah dalam soal perlindungan anak.
Pertama, Wajib dan pertanggung jawaban penuh hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa.
Kedua, wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak hak anak.
Ketiga, wajib memberikan dukungan sarana, prasarana dan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Dilanjutkan pemaparan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dalam hal ini disampaikan oleh Endah Yuastuti E.S tentang percepatan dalam penurunan dan penanganan stunting.
Sementara itu, Alfis Syahry dari BNN Kabupaten Pasuruan memberikan Penyuluhan bahaya narkoba ke masyarakat. Dalam penyuluhan tersebut Alfis Syahry memaparkan perihal dampak hukum mengonsumsi, menyimpan dan mengedarkan Narkoba dan bahaya narkoba bagi tubuh maupun bagi generasi penerus bangsa.
Dalam kesempatan kepada media, Nursalam SE Kepala Desa (Kades) Legok memberikan apresiasi positif dengan adanya Penyuluhan Hukum Terpadu tersebut. Dengan kegiatan tersebut, Nursalam menjelaskan, dimaksudkan agar masyarakat paham, sadar dan taat dengan produk hukum yang ada di Kabupaten Pasuruan khususnya dan wawasan yang lebih luas umumnya.
Menurutnya, sangat penting adanya pemahaman, kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pentingnya produk hukum. Sehingga tak lupa Nursalam SE menyampaikan terima kasihnya kepada tiga (3) narasumber yang memberikan pemaparan ke warga Desa Legok. Dirinya juga menambahkan peran masyarakat dalam memahami Produk hukum sangatlah penting guna menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Hukum diciptakan guna mencapai nilai yang diharapkan oleh masyarakat, salah satunya ketertiban dalam bermasyarkat dan menciptakan Desa yang kondusif.
"Jadi tahu hukum, pemahaman hukum adalah sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat," tandas Nursalam SE.(Usj)
Post A Comment:
0 comments: