NGANJUK,suarakpkcyber.com- Iwan Gunawan pemilik counter Hp “New WRJ Cell” di Desa Gading Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, merupakan korban pencurian 3 unit HP, memutuskan berdamai dengan pelaku HD (33), Jumat (28/10/2022)
Palaku inisial HD (33) sebelum melancarkan pencurian HP, terlebih dahulu pesan HP kepada pegawai toko korban. Setelah 3 unit HP tersebut disediakan pegawai toko milik korban, dan setelah ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur HP incarannya tersebut, Senin (20/06/2022).
Pelaku sempat buron selama beberapa bulan hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 30 September 2022 dini hari di rumahnya di Perum Tanjung Regency Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Iwan Gunawan membenarkan bahwa pihaknya yang meminta kepada petugas untuk menempuh jalan damai dan tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat lebih lanjut.
“ Ya, saya dan keluarga yang hadir saat ini sudah mengambil keputusan untuk sepakat berdamai dengan HD dengan pertimbangan kemanusiaan, pelaku sudah meminta maaf dan saya sudah memaafkan perbuatannya,” kata Iwan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti AG Ananta P., S.H. ,S.I.K., M.H mengatakan pihaknya menerima permintaan penghentian pengusutan perkara dari Iwan Gunawan melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
“Pihak Polisi hanya memfasilitasi keinginan kedua belah pihak, tentunya melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” paparnya.
“Semua sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Perpol Nomor 08 Tahun 2021, korban dan pelaku sudah duduk bersama dan saling memafkan” katanya. (sr)
Post A Comment:
0 comments: