Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Komunitas Advokat Pengawal RKUHP Desak Pemerintah Dan DPR RI Segera Sahkan RKUHP

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Dalam keterangan tertulis (28/10) Komunitas Advokat mendukung Tim Sosialiasi RKUHP yang sudah berjalan saat ini. Namun demikian Komunitas Advokat berharap RKUHP segera disahkan agar sesuai dengan rencana Program Legislasi Nasional selesai di tahun 2022.

Melalui perwakilan Komunitas, Johan Imanuel, menyampaikan kalau dilihat status nya di website DPR RI, agenda terakhir adalah Rapat Dengar Pendapat Dengan Wamenkumham membahas tanggapan atas masukan Dewan Pers terhadap RUU KUHP (3/10), ini mau sampai kapan padahal kan Masyarakat butuh kejelasan terkait RKUHP akan disahkan di tahun 2022.

" Nah ini kan udah masuk pembicaraan tingkat pertama, kalau memang sudah dilakukan segala kegiatan dalam Pembicaraan Tingkat Pertama bisa lanjut dong ke Tingkat Kedua sehingga masuk dalam pengambilan keputusan rapat paripurna." terang Johan 

Komunitas Advokat juga mendukung Tim Sosialisasi agar mendorong Pemerintah dan DPR RI segera sahkan RKUHP tahun ini.

"Tim Sosialisasi sudah melakukan sosialisasi secara maksimal sehingga kita mohon Tim Sosialisasi juga dorong dong pembahasan RKUHP ini dapat selesai di masa Sidang DPR terakhir tahun ini." Ujar Johan

"Komunitas Advokat mengusulkan kepada Tim Sosialisasi agar menyebarkan survei kepada masyarakat terkait ketentuan-ketentuan apa saja yang masih multitafsir sehingga nantinya saat RKUHP telah disahkan tidak terdapat ketentuan-ketentuan  memicu dilakukannya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi." tutup Johan 

Perlu diketahui Komunitas Advokat Pengawal RKUHP di inisiasi oleh  Para Advokat antara lain Johan Imanuel, Syukni Tumi Pengata, Prayogo Laksono, Herman PH, Eko Arief Cahyono, Jarot Maryono(sr) 



Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: