MAGETAN,suarakpkcyber,com-Awalnya, dugaan PTSL tanpa sosialisasi ke warga, langsung di-share lewat RT. Ketika itu awalnya warga senang dengar ada kabar program PTSL hingga antusias masyarakat tinggi, akhirnya diperintahkan untuk langsung daftar ke kelurahan. Setelah itu perangkat turun ke rumah warga untuk mengukur dari rumah ke rumah tanpa ada BPN.
Salah satu warga inisial Pak PM mengatakan, diukur Pak Sugeng dan Pak Suroto, setelah diukur besoknya keluar gambar dari kelurahan, dan dikeluarkan surat hibah dari Kelurahan Kawedanan, lengkap tanda tangan, stempel, meterai tanggal 05 Desember 2020.
Namun kini, setelah dua (2) tahun ditunggu-tunggu, belum ada kejelasan, beberapa warga menanyakan di kelurahan, jawabannya seolah olah di ping pong, suruh tanya lurah, lurah suruh tanya perangkat.
Warga pun mulai resah. Pak PM coba tanya di kecamatan, dapat jawaban tidak tahu menahu soal program itu. Kabar dari kecamatan itupun disampaikan kepada tetangga yang ikut daftar, semakin menambah bingung warga.
Lantas, warga pun minta tolong LSM lLIRA (Lumbung Informasi Rakyat) untuk menanyakan di agraria. Tanggal 22 September 2022 betapa terkejutnya warga karena proses untuk PTSL harusnya melibatkan BPN, Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat Kecamatan dan Kelurahan. Dan harus ada sosialisasi ke warga secara terbuka.
Dari situ Pak PM coba mendatangi Pak Sugeng perangkat yang ngukur, memberikan saran untuk segera minta maaf kalau yang dilakukan ngukur tanah dan mengeluarkan gambar harus ada BPN. Alih-alih mau minta maaf berita yang disampaikan dianggap ecek-ecek. Daripada ribut dengan tetangga Pak PM pilih melaporkan Pak Sugeng dan Pak Suroto ke Polres Magetan tanggal 26 September 2022 dengan pendamping LSM LIRA.
Padahal sebelumnya, untuk surat hibah yang dikeluarkan dari kelurahan Pak PM sudah harus membayar sejumlah uang, di sini dugaan adanya pungli. Modusnya warga yang ingin mengurus di kenaikan biaya perbidang 100 rb. "Semoga masalah yang dibaawa ke Polres Magetan bisa diproses lebih lanjut," ujar Pak PM, karena memiliki data lengkap. (Arif / S.).
Post A Comment:
0 comments: