NGANJUK,suarakpkcyber.com-Hal ini disampaikan oleh Prayogo Laksono Kuasa Hukum termohon Kasasi Berdasarkan Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung secara Elektronik Pada Laman : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/
Sebagai informasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “Guyub Rukun” Pernah diterjang berita tidak mengenakkan. Koperasi yang beralamat di Jalan Veteran 45 Nganjuk dihukum oleh Pengadilan Negeri Nganjuk untuk membayar sejumlah Rp 313.794.115 kepada anggotanya bernama Dyah Purwaning Rahayu, S.Pd
Sebelumnya, KP-RI “Guyub Rukun”dilaporkan oleh anggotanya ke kepolisian. Menurut keterangan Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., selaku kuasa hukum Dyah Purwaning Rahayu, S.Pd., permasalahan tersebut berawal dari simpanan klienya di KP-RI “Guyub Rukun” sebesar Rp. 313.794.115 yang tak kunjung diberikan oleh Pihak Koperasi. Hingga akhirnya berujung pelaporan pada hari Kamis (16/12/2021)
Berdasar putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Njk menghukum KP-RI “Guyub Rukun” untuk membayar kerugian yang dialami penggugat (Dyah Purwaning Rahayu, S.Pd.) Sebesar Rp. 313.794.115. Selain itu, tergugat (KP-RI “Guyub Rukun”) juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.617.000.
Menyikapi putusan tersebut, Prayogo menuturkan, pihaknya mengapresiasi atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung
Tentunya kami sebagai korban sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim, yang telah menolak Permohonan Kasasi Pihak Pemohon Kasasi Yaitu Para Pengurus KPRI Guyub Rukun. Ini sebagai bukti, bahwa keadilan di negara Indonesia selalu ditegakkan, ungkap Prayogo.
Prayogo menilai, pertanggungjawaban tergugat pada tingkat pengadilan Negeri telah sesuai dengan peraturan perundangan berdasarkan Pasal 31 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Aturan tersebut dikuatkan pula dalam Pasal 34 ayat (1) Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dimana pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya, papar calon doktor Universitas 17 Agustus Surabaya.
Sementara Termohon Kasasi Dyah Purwaning Rahayu, S.Pd. Mengatakan, dirinya merasa lega, karena perjuangaanya, akhirnya mendapatkan keadilan.
Mendengar kabar dari Mas Prayogo tadi pagi, “kasasi Ditolak Bu Dyah”, Dan Kita Masih Menunggu Pemberitahuan Resmi dari Pengadilan Negeri Nganjuk" saya sangat bersyukur sekali. Alhamdulillah Allah mengabulkan doa saya. Saya berharap teman – teman pengurus Koperasi menghormati putusan ini dan tentunya segera melaksanakan kewajibanya untuk membayar hak simpanan saya sebesar Rp. 313.794.115, ungkap Dyah.
Sampai dengan brita ini di naikkan, kuasa hukum dari Koperasi belum dapat di konfirmasi.(sr)
Post A Comment:
0 comments: