Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Presiden Dan MK Harus Menolak Intervensi Politik DPR Dalam Penggantian Aswanto

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Rapat Komisi III DPR  Kamis (29/9/2022) telah mengagendakan 

 pergantian satu Hakim Konstitusi Prof Aswanto. Penggantinya ditetapkan dalam rapat Komisi III adalah Guntur Hamzah yang selama ini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil rapat tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna dalam waktu dekat ini. 

Rapat yang dipimpin Adies Kadier, dari 9 fraksi hanya 5 fraksi yang memberikan persetujuan terhadap Guntur dicalonkan menjadi hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Aswanto. 

Kabar tersebut membuat sebagian kalangan terkaget-kaget. Tak kecuali Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani pun angkat suara. 

“Seluruh komponen masyarakat sipil yang peduli dengan penegakan hukum dan terjaganya konstitusi dan UU di negeri ini pun harus bersuara agar tindakan politik DPR tidak menjadi momok yang merusak independensi hakim dan penegakan hukum di masa depan khususnya di Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan pengacara Jokowi-KH. Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Presiden LIRA menegaskan, peristiwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang kemudian memunculkan nama Guntur Hamzah selaku penggantinya oleh Komisi 3 DPR RI yang dilakukan secara tertutup, tidak melalui mekanisme yang ditentukan UU dalam proses penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi harus ditolak oleh Presiden dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi, bahkan oleh Guntur Hamzah sebagai pihak yang ditunjuk.  

Tindakan akrobatik Komisi 3 DPR ini tidak saja akan menyulut tindakan serupa dari lembaga pengusul hakim konstitusi lainnya yang membuat lahirnya preseden hak recall terhadap hakim konstitusi, tapi jadi penanda runtuhnya kesakralan Mahkamah Konstitusi di tangan politisi.

Argumen pergantian Aswanto yang disampaikan oleh pimpinan Komisi 3 di media massa sama sekali tidak berdasar hukum dan lebih didasari sikap emosional politik yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan mereka dan terlihat tidak memahami betul apa tugas dan fungsi hakim konstitusi. 

Jika ini dibiarkan, maka loyalitas hakim konstitusi bukanlah pada lembaga yang memilih mereka, tapi pada konstitusi itu sendiri.  

Andi mewanti-wanti, jangan sampai mentalitas loyalitas anggota DPR kepada parpolnya melalui fraksi dijadikan contoh agar para hakim konstitusi pun loyal pada lembaga yang memilih dan mengusulkan mereka.  Ini adalah virus demokrasi yang justru harus diberantas dan dihilangkan. Karena mentalitas ini membuat rakyat dan konstitusi terpinggirkan, digantikan oleh parpol dan kepentingan politik sesaat.  

“Komisi 3 DPR ini telah menumbuhkan benih yang dapat merusak sikap independensi hakim konstitusi. Dengan peristiwa ini, terbuka ruang ketakutan hakim konstitusi untuk membuat putusan secara independen karena adanya ancaman untuk di-recall oleh lembaga pengusul mereka,” tutur Andi. 

Jika Presiden menerima usulan dan tindakan Komisi 3 DPR ini, maka Presiden secara langsung menyatakan tindakan ini sebagai tindakan yang sah dan dianggap akan menggunakan atau setidaknya menyetujui hal yang sama untuk mengganti hakim konstitusi yang diusulkannya. 

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang independen pun semestinya melakukan tindakan penolakan terhadap pelecehan hakim dan independensinya seperti ini. Aswanto hanyalah korban awal, dan akan muncul korban hakim lainnya jika tindakan ini diterima dan dibenarkan begitu saja.  

Kalau perlu, jika Presiden berani dan berpihak pada independensi hakim dan ikut menjaga kewibawaan kekuasaan judicial dari kekuasaan politik lainnya, maka ajukan perubahan UU Mahkamah Konstitusi melalui Perppu di mana poin utama yang diubah menyangkut proses pemilihan dan pengusulan hakim konstitusi yang tidak lagi diusulkan oleh DPR semata, tapi juga bersama DPD agar ada kontrol.  Atau sekalian mekanismenya dilakukan oleh lembaga Komisi Yudisial yang langsung diusulkan ke Presiden, atau apapun mekanismenya yang menjaga independensi hakim, papar Andi yang juga Dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Di hari kesaktian Pancasila ini kita berharap Pancasila yang merupakan bagian dari Konstitusi ini benar-benar sakti.  Jangan sampai konstitusi kita dikangkangi oleh kepentingan politik sesaat dan sesat, harap Presiden LIRA Andi Syafrani.(tim) 

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: