Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Berperan Dalam Sosialisasi Dan Pencegahan Tentang Rokok Ilegal

Share it:


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibentuk pada 3 Maret 1950 (sekitar 72 tahun lalu, red ) merupakan perangkat Provinsi, Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten / Pemerintah Kota) dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dalam perkembangannya, Satpol PP juga berperan dalam pengendalian dan penegakkan hukum yang tepat, dalam mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal, dimana peredaran rokok ilegal akan bisa mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah atau merugikan pendapatan negara. Begitu pula Satpol PP Kabupaten salah satunya mendapatkan peran tersebut guna pengendalian dan penegakkan hukum terhadap rokok ilegal termasuk diantaranya melalui langkah sosialisasi dan pencegahan.



Salah satu yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, hari Kamis (6 Oktober 2022), menyelenggarakan sosialisasi tentang Peraturan Perundang - Undangan dibidang cukai yang berada di beberapa titik di wilayah Kecamatan Gempol yang salah satunya pelaksanaannya bertempat di ruang aula pertemuan Pemerintah Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Diantara maksud dan tujuan sosialisasi adalah untuk memberi informasi dan pemahaman kepada masyarakat akan arti penting upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, kareba peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah atau merugikan pendapatan negara, yang hal tersebut juga bisa merugikan masyarakat karena diantara hasil cukai adalah dikembalikan untuk penataan masyarakat. Dengan sosialisasi tersebut juga diharapkan kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal juga dapat mencegah peredaran rokok ilegal.



Rokok ilegal, yang banyak beredar di masyarakat merupakan salah satu perbuatan melawan hukum karena bisa berakibat merugikan pendapatan negara. Dalam kesempatan tersebut juga juga dielaskan tentang barang tertentu yang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum bagi para pelaku yang terbukti melanggar.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga menjelaskan bahwa Satuan Polisi pmPamong Praja Kabupaten Pasuruan adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.

Menyelenggara kan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat sesuai regulasi yang telah diatur dalam ketentuan U U nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 255.

Juga dijelaskan mengenai ancaman hukuman bagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, dan dari kepolisian dijelaskan tentang proses penyidikan mulai dari datangnya informasi beredarnya rokok ilegal sampai dengan ditemukannya peredaran rokok ilegal.

Sebagai catatan, sosialisaai tentang rokok ilegal tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai berkerja sama dari semua pihak, mulai dari instansi pengawasan, produsen rokok, dan masyarakat. Termasuk sosialisasi tentang peraturan perundang – undangan dibidang cukai, dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea cukai dan KPPBC TMP A dan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.(usj) 

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: