NGANJUK,Suarakpkcyber. Com, - Adu banteng kendaraan bermotor Honda GL. Max 125 No. Pol Ag 3695 VX dengan Honda Revo Nopol Ag 5510 EA.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada hari Senin (28/11/2022), sekitar pukul 23.30 wib, di Jalan umum masuk Desa Watudandang, Kecamatan Prambon Nganjuk.
Kronologi peristiwa kecelakaan ini menurut Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nganjuk, Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum, berawal dari sepeda motor honda GL Max 125 Nopol AG 3595 VX yang di kendarai sdr. Subandi berjalan dari arah selatan ke utara sampai di TKP jalan umum masuk desa Watudandang prambon nganjuk, karena kurang hati-hatinya dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas yang ada tiba-tiba bergerak berjalan terlalu kekanan bersamaan dari arah berlawanan ada sepeda motor honda Revo yang di kendarai Fahri Syahidra Widyan dengan membonceng Aji Santoso yang berjalan dari utara ke selatan karena terlalu dekat dan tidak bisa menghindar lagi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban meninggal dunia di tempat.
" akibat kecelakaan tersebut sdr. Subandi mengalami luka pada kepala tidak sadar (MD TKP), " urainya.
Semua korban di larikan ke RS untuk di mintakan VER(sr)
Post A Comment:
0 comments: