Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Ayik Suhaya Dari LSM LIRA : Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Masih Di Jajah Asing

Share it:


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Rasa kecewa yang mendalam Mas Ayik dari LSM LIRA atas pertemuan dengan CV Wahyu yang tanpa hasil yang diharapkan, dari perwakilan warga pandean ingin menemui pimpinan CV. Wahyu, PT. King Jim Indonesia tentang beberapa uraian perjanjian lama kontrak antara PT. King Jim dengan CV. Wahyu.

Pertemuan tanpa hasil hari ini, Senin 28 November 2022 di kantor PT. PIER jalan Raya Raci, Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang dihadiri Sekcam Rembang, Kapolsek Rembang, Danramil Rembang, Kepala Desa Pandean, Kepala Divisi PIER, BPD Pandean, Ayik dari LSM LIRA, tokoh masyarakat dan warga pandean.



Diantaranya Ayik menyampaikan kekecewaan dan kekesalannya bahwa seribu pengacara dari PT. King Jim pun tidak akan bisa memutuskan kebijakan, sebab yang terkena dampak bukanlah CV Wahyu akan tetapi warga dari Pandean yang terkena dampak limbah atau banjir dan lainnya.

Ayik pun menyampaikan bahwa harga mati bagi warga Pandean meminta agar limbah tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan bukan oknum, bukan pula kelompok, akan tetapi legalitas BUMDES itu yang mengelola nanti. "Legalitas BUMDES itu yang mengelola nanti," tandas Ayik, seraya nengungkapkan bahwa hari Kamis, pihaknya akan melakukan unjuk rasa damai pada PT. King Jim dan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. Jika tetap tidak ada perkembangan yang baik untuk warga maka Minggu depannya, kemungkinan pihaknya akan mendatangi Konsulat Jepang.


"Kalau (dalam proses di Rembang, Pasuruan, red.) permintaan dari warga Pandean masih belum selesai, kemungkinan kami akan datang ke Konsulat Jepang,” tegas Ayik.

PT. King Jim Indonesia yang diwakili Nuaval Kuasa Hukum tidak bisa memberikan keterangan atau keputusan tentang keterbukaan jangka waktu Kontrak, CSR dan lain-lain. Hingga pertemuan pada hari Senin 28 November 2022 dinyatakan tidak sesuai keinginan dan harapan warga Desa Pandean.

Bahkan Ayik menyebut bahwa biar dunia tahu bahwa masyarakat Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu masih di jajah oleh Negara Asing. "Kita masih dijajah negara asing !" ketus Ayik.(usj) 

Share it:

Demontrasi

Post A Comment:

0 comments: