PASURUAN, suarakpkcyber. com-Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU PKP). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa menerima bantuan diantaranya, rumah atau bangunan yang ditempati oleh masyarakat bersangkutan tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan. Misalkan, rumah dalam kondisi rusak sedang, kemudian bermasalah dengan pencahayaan, kondisi bangunan seperti atap, dinding dan lantai rusak, bermasalah dengan sanitasi. Kemudian lahan harus milik sendiri.
Sementara di Indonesia masih banyak Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), begitu pula di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan masih ada sekitar 20 ribu RTLH. Rumah kalangan bawah. Untuk itu salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dalam beberapa kesempatan melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Kali ini, Sosialisasi RTLH diadakan di lantai atas Gedung Kecamatan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Selasa (1/11/22). Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan Mujib Imron menyampaikan sejumlah hal diantaranya bahwa bupati dan dirinya sebagai wabup harus terus berusaha sesuai misi yang yang dicita-citakan, agar masyarakat kabupaten pasuruan menjadi sejahtera, maslahat dan jauh dari kemiskinan.
"Bupati dan saya harus terus berusaha sesuai misi yang yang kita cita-citakan, agar masyarakat kabupaten pasuruan menjadi sejahtera, maslahat dan jauh dari kemiskinan,” ungkap Wabup Mujib Imron dalam acara yang juga dihadiri oleh Camat Gempol, Dinas Perumahan Dan Permukiman (PERKIM), Kepala Desa dari tiga (3) kecamatan (dua di antaranya dari Kecamatan Beji dan Kecamatan Bangil), Satpol PP serta masyarakat yang memperoleh sosialisasi RTLH.
Wabup Pasuruan itu juga menjelaskan mengenai tingkat kemiskinan masyarakat yang sangat memprihatinkan sekarang sudah mulai menurun. Wabup menyebut soal stunting mulai dari 23 persen, turun menjadi 22 persen, turun lagi menjadi 18 persen. "Dan sekarang, Alhamdulillah stunting sekarang menjadi 13 persen (tiga belas persen),” ungkap Wabup tanpa menyebut secara detail perincian tersebut dimulai tahun berapa hingga kapan hingga menjadi 13 persen.
Namun menurut Wabup, hal tersebut nerkat sinergi dan kolaborasi Kabupaten Pasuruan dengan Camat, Lurah atau Kades. Kabupaten pasuruan, denhan harapan akan menjadi maslahat dan sejahtera.
Untuk Tahun Anggaran 2022, RTLH di Kabupaten Pasuruan ada di tiga kecamatan yang mendapatkan bantuan. Diantaranya adalah Kecamatan Gempol mendapat 43 unit bantuan sosial (RTLH) terdiri dari 13 Desa atau kelurahan sebagaimana diungkapkan Dinas Perkim. Yaitu terdiri daro: 1. Japanan; 2. Bulusari; 3. Jeruk Purut; 4. Karangrejo; 5. Ngerong; 6. Randu Pitu; 7. Wonosari; 8. Gempol; 9. Watukosek; 10. Winong; 11. Wonoseno.
Sementata itu untuk wilayah Kecamatan Bangil mendapatkan 26 unit bantuan sosial RTLH terdiri dari 9 Desa atau kelurahan. Diantaranya yaitu: 1. Bendomungal; 2. Kalirejo; 3. Kersian; 4. Kiduldalem; 5. Raci; 6. Masangan; 7. Latek; 8. Tambaan; 9. Wonosari.
"(Sedangkan untuk wilayah, red.) Kecamatan Beji mendapatkan 16 unit bantuan sosial RTLH terdiri dari 6 Desa atau Kelurahan diantaranya adalah Bujeng, Beji, Kedung boto, Sidowayah, Gunungsari, Wonokoyo," jelas Dinas Perkim.(usj)
Post A Comment:
0 comments: