NGANJUK,Suarakpkcyber. com,- Melangsir dari koranmemo.com,- tentang wanprestasi atau ingkar janji yang di lakukan Kapala Desa Kampungbaru, Tanjunganom Nganjuk Susilo Dwi Prasetyo terhadap Akid Tohari.
Melalui kuasa hukumnya Akid mendatangi Polres Nganjuk, Rabu ( 2/11/2022).
Menurut Letkol Inf (Pur) Eddy Susanto,SH kunjungannya kalo ini ke Polres Nganjuk untuk menyerahkan hasil salinan putusan Mahkamah Agung RI terkait penolakan kasasi yang di ajukan Susilo Dwi Prasetyo dalam kasus wanprestasi.
Tidak hanya itu Eddy juga memohon kepada penyidik unit III Satreskrim Polres Nganjuk agar segera menindak lanjuti aduannya terkait kasus wanprestasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
" Kami Tim Kuasa dari Akid Tohari Menyerahkan surat permohonan kepada Kapolres Nganjuk, bahwa Kasasi Susilo Dwi Prasetyo dengan Nomor 3281.K/PDT/2022 atas perkara aquo telah di putus Mahkamah Agung RI," tuturnya.
Eddy pun mengatakan bahwa pihaknya mengajuka. Permohonan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Susilo Dwi Prasetyo Kades Kampungbaru.
" Perkara ini oleh Polda Jatim sudah dilimpahkan ke Polres Nganjuk berdasarkan surat pemberitahuan pelimpahan, surat pengaduan Nomor : B/1413/II/Res.7.4/2022/Direskrimum Polda Jawa Timur," urainya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: