Kapolres Pasuruan |
PASURUAN,suarakpkcyber.com- Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab sosial perusahaan (perseroan). Sesuai Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama pasal 74 yang mewajibkan perseroan untuk menyisihkan sebagian laba bersih untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jadi, CSR berasal dari sebagian laba bersih.
Meski begitu, pada kenyataan di lapangan, masih terlalu banyak perusahaan yang tidak paham maupun tidak mau paham terhadap CSR tersebut sehingga tidak jarang menimbulkan respon gejolak dalam masyarakat diantaranya melalui unjuk rasa. Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak pernah diberi pemahaman sehingga tak jarang yang berebut minta ikut mengelola afalan (limbah) dari pabrik meskipun sebenarnya hal tersebut perlu dipertanyakan apakah merupakan bagian vital dari CSR.
Namun Kepala Desa (Kades) Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan BPD Pandean, bersama warga asli Pandean, untuk kesekian kalinya berupaya meminta kembali limbah afalan dari PT King Jim Indonesia (PT KJI) yang berada di wilayah Desa Pandean agar bisa menjadi hak untuk dikelola warga misal menjadi Usaha Kecil maupun Usaha Menengah (UKM) bagi masyarakat Pandean.
Diantaranya hal tersebut terungkap saat audensi atau mediasi antara CV Wahyu dengan warga Desa Pandean yang dilaksanakan di ruang RUPATAMA Kapolres Kabupaten Pasuruan, yang diadakan pada hari Rabu (23/12/2022) yang dimulai pada jam 10:00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut Kapolres Pasuruan diantaranya menyampaikan bahwa Kades dan Camat akan menyusun suatu Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pengolahan limbah dan afalannya, kemudian polres akan mendorong atau mengawal kewajiban-kewajiban CSR yang berada di Kabupaten Pasuruan.
"Polres akan mendorong atau mengawal kewajiban-kewajiban CSR di Kabupaten Pasuruan," tandasnya yang merupakan komitmen yang mesti dilihat ke depannya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menandaskan lagi bahwa pada hari Senin depan (tanggal 28 November 2022) itu akan ada pertemuan lanjutan antara PT. King jim indonesia, masyarakat Pandean serta Pemerintah Kecamatan Rembang karena disepakati diinisiasi undangannya dari kecamatan.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan ada opsi bahwa CV Wahyu yang selama ini mengelola afalan atau limbah dari PT King Jim Indonesia itu akan memberikan atau membuka ruang untuk berdiskusi dengan masyarakat terkait perjanjian antara CV Wahyu dengan masyarakat yang selama ini sudah berjalan tapi ada hal-hal yang mungkin harus di perbahurui .
Sedangkan selama ini untuk pengelolaan limbah sudah berjalan sebagaimana yang sudah saat ini yaitu di kelola CV Wahyu karena PT King Jim Indonesia sudah punya perjanjian kerja sama dengan CV Wahyu.
"Masyarakat inginnya pengelolahan limbah diserahkan kembali pada masyarakat, mungkin hari senin akan lebih intens pembicaraan dari PT. King Jim indonesia dengan masyarakat dan juga dengan pemerintah Kecamatan Rembang,” jelas Kapolres.
Kapolres pun melihat permasalahan tersebut cukup panjang sudah hampir lima kali berulang.
Kapolres pun menjelaskan soal unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Rembang kepada PT King Jim Indonesia terutama di Desa Pandean terkait limbah afalan. Menurut Kapolres dengan masyarakat melakukan unjuk rasa, maka pihaknya dari kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas merasa perlu untuk memediasi.(usj)
Post A Comment:
0 comments: