![]() |
MADIUN,Suarakpkcyber. Com, - Oknum Kades Sukorejo Rejoso berhasil di amankan Satreskrim Polres Madiun.
Asp inisial dari oknum Kades ini di duga melakukan tindak pidana penipuan / penggelapan sekitar tahun 2015 lalu.
Tindak pidana yang di lakukan berupa penggelapan satu ekor sapi betina milik Parti.
Dengan kronologi pada tahun 2015 parti membeli sapu dengan harga Rp 15.000.000,- sapi pun di bawa pulang untuk di pelihara agar berkembang biak.
Hewan ternak jenis sapi yang dirawat selama 8 bulan tidak bisa beranak, Parti pun datang menemui terduga pelaku mengatakan bahwa sapinya tidak bisa beranak, sapi pun di bawa Asp selama 3 bukan lalu.
Parti pun bertanya kepada Asp, "kapan sapinya di ganti karena ini sudah 3 Bulan ? " namun Asp tidak koperatif sehingga parti pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Madiun.
Berdasarkan informasi dari Kasubag humas Iptu Jumadi, SH lewat pesan singkatnya pada hari Minggu (20/11/2022) , membenarkan bahwa oknum kades telah di tahan dan di periksa pada tanggal (17/11/2022), dalam pengembangan ternyata tidak hanya Parti yang menjadi korban, namun ada beberapa lagi.
" Benar oknum kades sukorejo telah di tahan sejak tanggal (17/11/2022), dalam proses penyelidikan setelah di kembangkan tidak hanya Parti saja korbannya, namun masih ada beberapa, " jelasnya.
Atas perbuatannya Asp dikenakan sanksi berdasarkan pasal 372 , 378 KUHP dengan tuntutan paling lama penjara 4 Tahun.(sr)
Post A Comment:
0 comments: