JOMBANG,suarakpkcyber. Com-Dalam mencapai tarap hidup yang sejahtera dan layak Hingga saat ini
Pemerintah Kabupaten Jombang tetap berkomitmen dalam melaksanakan
rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK)
bidang perumahan maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang
didalamnya mensyaratkan tersedianya dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten
Jombang untuk menunjang pelaksanaan program tersebut antara lain untuk upah tenaga
pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, dan lain sebagainya.
Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan DAK bidang
perumahan yang ditujukan untuk melakukan rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu,
yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Adapun lokasinya tersebar di 3 desa di
Kecamatan Kudu, antara lain Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak
19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit.
Alokasi anggaran rehab tiap unit rumah pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding
tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 20 juta menjadi Rp. 35 juta untuk tiap unitnya dengan rincian
untuk kebutuhan material sebesar Rp. 32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan
tahun sebelumnya yaitu Rp. 2,5 juta.
Pada saat ini, proses pelaksanaan fisik/pembangunan secara swadaya oleh penerima
bantuan telah mencapai 100% dan sedang kami laksanakan monitoring terhadap hasil
pembangunan tersebut yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pencairan upah tahap
terakhir pungkas pelaksana dan di benarkan oleh pegawai Dinas PERKIM Kabupaten jombang saeful (na2ng)
Post A Comment:
0 comments: