Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pemkab Mojokerto Mandul, 160 Pengusaha Tambang Bebas Rusak Lingkungan, 25 LSM Tuntut Semua Tambang Di Tutup

Share it:


MOJOKERTO,suarakpkcyber.com-Akibat ulah para penambang yg berakibat rusak nya lingkungan sekitar daerah penambangan,160 pengusaha tambang galian C  yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto, tanpa mengindahkan daerah sekitar lingkungan penambangan Akibatnya  kerusakkan yang di timbulkan sangat memprihatinkan yang awal mulai tdk seberapa tapi lama kelamaan

Dengan  dampak Galian C tersebut ternyata  pemerintah Kabupaten Mojokerto, tidak mengambil tindakkan atau tdk mengambil sikap sama sekali sehingga terkesan tutup mata dan telinga atau mandul dengan alasan karena pemerintah setempat serta pihak2 terkait tdk mempunyai kewenangan untuk itu. 



Mandulnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto, tidak bersikap sama sekali karena alasan itu tadi terhadap para pengusaha Galian C disebabkan kewenanga untuk menutup selanjutnya menindak, tidak berada di tangan daerah.  

Hal tersebut diakui, Kadis Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Edi Taufik, saat melakukan audensi dengan 25 LSM beserta  Komisi I dan 3 DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (9/11), sesuai dengan peraturan perundangan tentang pertambangan, yang berhak menindak serta menutup adalah propinsi Jatim. Karena yang mengeluarkan ijin bukan pemerintah daerah.



 "Kami tidak punya kewajiban untuk menindak serta menutup usaha galian C tersebut. Kami tahu dampak negatif dari galian itu, tapi apa daya kami tidak punya taring. Sedang untuk restribusi pemda wajib membayar restribusi  pada daerah", ungkapnya.

Ketika punya kesempatan bertatap muka dengan komisi 1 dan 3 DPRD kabupaten

Pada kesempatan itu, Ketua LSM Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Hidup Mojopahit (PSPLM), Suwarti, dengan lantang mengatakan, dengan marak nya galian C sehingga dapat merusak lingkungan, rusaknya lingkungan akibat Galian C berarti Pemerintah Kabupaten tidak punya otoritas wilayah. "Saya tahu pemerintah daerah tutup mata dan telinga terhadap  tangisan masyarakat disekitar galian tersebut. Jangan hanya mengambil untung di galian tersebut dengan alasan PAD," tukasnya.



Lembaga yang anggotanya semua wanita, dudah berkali-kali protes dengan melayangkan surat baik ke eksekutif maupun legeslatif, tapi tidak ada tespin sama sekali. kami, "Saya sebagai ketua LSM sudah  tidak kurang kurang melayangkan surat protes dan untuk minta kebijakkan pemerintah daerah tapi tidak ada tanggapan, saya kira pemerintah daerah menganggap permasalahan itu sangat ringan"ungkapnya Suwarti lantang.

Dia juga meyeruhkan, kepada pemerintah daerah,  menolak dengan tegas,  pengusaha yang akan masuk ke Desa Ngembat dan Jatidukuh, Kecamatan Gondang. Dengan alasan,  karena posisi desa itu geografisnya miring, bila ada pengusaha galian C masuk, apabila tidak ada tindakkan tegas dari pemerintah daerah setempat ntuk mencegah pasti dampak  longsor akan terjadi.



Data yang didapat Wartawan SuaraKPK cyber hingga saat ini jumlah pengusaha Galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto, sejumlah  160 pengusaha. Hingga kini hanya 23 diantaranya sudah mengantongi ijin. Sedang untuk reklamasi hampir semuanya pengusaha Galian C tidak pernah melakukan. 

Dalam penghujung audensi, ketua DPRD Kabupaten, Anni Zuroh, menekankan, akan menindak lanjuti semua permasalahan akibat Galian C. 

Untuk langkah selanjutnya secepatnya pihaknya akan membuat MoU dan ditanda tangani antara DPRD dengan seluruh 25 LSM. "Kami secepatnya akan membuatkan MoU tersebut, dengan adanya hal tersebut bisa menekan pada pemerintah daerah untuk bersama sama melangkah",tambahnya. (Al)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: