Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Petugas PLN Di Bangil Bekerja Seperti Preman Tampa Prikemanusiaan Dan Tampa Peduli Peraturan Perundang-Undangan

Share it:


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Oknum petugas PLN Bangil yang diduga atas perintah Lusi sekretaris PLN Bangil diduga tidak mau melaksanakan aturan dan bertindak dengan tidak berperikemanusiaan dengan melakukan copot pemutusan meteran listrik terhadap rumah warga, padahal telatnya barulah sepuluh (10) hari dan belum tiga puluh (30) hari karena lupa.

Hal tersebut menimpa Ady warga Oro-Oro Ombo Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dimana ketika oknum tersebut dikonfirmasi akan tetapi menanggapi dengan tidak proposional. Oknum tersebut tanpa menjelaskan bagaimana aturan sesungguhnya mengenai copot pemutusan meteran, yang seharusnya tidak boleh dilakukan jika belum telat tiga puluh (30) hari. Bahkan oknum tersebut terkesan tidak mau tahu bahwa pemutusan sementara aliran listrik baru bisa dilakukan jika telat 30 hari. Setelah pemutusan sementara itu, jika enam puluh (60) hari setelah masa pemutusan sementara berakhir barulah bisa dilakukan pencopotan.



Padahal dalam berbagai kesempatan sudah dijelaskan oleh Direktur Niaga dan Manejemen Pelanggan PLN (Persero) dalam beberapa kesempatan menjelaskan tentang Regulasi tagihan listrik, pembayaran listrik, dan aturan pemutusan listrik PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.



Apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.

Aturan tersebut diduga tidak dilaksanakan dalam kasus copot pemutusan meteran yang menimpa Ady warga Oro-Oro Ombo tersebut. Dengan kata lain, pihak oknum PLN setempat telah melanggar aturan yang bisa menjadi masalah secara hukum. Sehingga hal tersebut bisa dilaporkan kepada pihak ombudsman maupun polisi.(tim) 

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: