PASURUAN,suarakpkcyber.com-Beacukai Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan secara intensif melakukan Sosialisasi Tentang Rokok Ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan. Kali ini kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Ro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, tepatnya di Lesehan Kebon Mangga, Senin 28 November 2022.
Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang tiada henti didengungkan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. Dengan sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Salah satu narasumber sosialisasi dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan Agung Mashudi SH, mengungkapkan bahwa sosialisasi merupakan bagian langkah preventif untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
"Rokok ilegal bisa merugikan pemerintah maupun masyarakat," tandas Agung Mashudi SH, dalam sosialisaai yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tersebut.
Lebih lanjut Agung Mashudi menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. Sehingga peredaran rokok ilegal (yang menghindar dari pungutan berupa cukai, red.) dapat merugikan negara. "Terdapat kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga," tandas Agung Mashudi.
Dalam sosialisasi tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan diantaranya pedagang rokok eceran, dari unsur warga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta dihadiri Lembaga Merah Putih Indonesia (LMPI) yang diketuai Drs Sutikno SH bersama sejumlah personil anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Kabupaten Pasuruan juga mengungkapkan sejumlah hal diantaranya ciri-ciri rokok ilegal serta tata cara melakukan identifikasi pita cukai palsu.
Dijelaskan, Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara. Pertama, rokok tidak dilekati dengan pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.
Dengan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal.
Lebih jauh lagi Agung Mashudi menjelaskan mengenai rokok ilegal yang beredar di pasaran biasanya memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ungkap Agung Mashudi.
Bea Cukai Kabupaten Pasuruan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi tidak hanya dengan tatap muka langsung akan tetapi juga melalui media diantaranya dengan pendekatan melalui media radio dimana radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi ketentuan cukai oleh Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan juga ditujukan bagi pedagang, masyarakat, dan aparat wilayah kelurahan (RT dan RW) setempat.(usj)
Post A Comment:
0 comments: