NGANJUK, Suarakpkcyber. Com, - Peristiwa dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag Republik Indonesia akhirnya satu tersangka di tahan.
Penetapan tersangka dan penahanan MS setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan saksi yang diperiksa sebanyak 105.
MS mulai di tahan sejak tanggal (8/12/2022) hingga 20 hari kedepan.
Menurut Kepala Kajari Nganjuk melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andri Wicaksono mengatakan MS merupakan staf Pondok Pesantren di Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk yang di duga memotong dana BOP dari Kemenag RI
MS berperan sebagai penanggung jawab dalam pengajuan bantuan pondok pesantren, dan dirinya diduga melakukan pemotong bantuan, " tuturnya.
Pemotongan yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) hingga Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah) per pondok pesantren, adapun nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dari 50 lembaga, " tambahnya.
MS di jerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo 18 pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Sr/Red)
Post A Comment:
0 comments: