Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Diduga Tidak Ada Kejelasan Tentang Biaya PTSL Di Sugihwaras Nglayu

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber. Com, - Pengurusan sertifikat melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program pemerintah pusat agar status tanah seluruh warga menjadi jelas. 

Di Desa Sugihwaras Ngluyu Nganjuk seluruh warga merasa senang karena sertifikat mereka di bagikan pada hari Rabu siang (7/12/2022). 

Namun ketidak jelasan tentang harga kepengurusan membuat warga bingung, saat di wawancarai ada warga menyebutkan bahwa pembuatan sertifikat kami di kenalan biaya Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). 

" Saya di kenakan biaya Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) 3 bidang jadi totalnya Rp 2.100.000 ( dua juta seratus ribu rupiah), " urainya. 



Namun ada beberapa warga yang bercerita kalau dirinya dikenakan biaya Rp 700.000,- namun ada kembalian sebesar Rp 125.000, (seratus duapuluh lima ribu). 

Di Duga saat di temui Parlan selaku ketua panitia pelaksana mengatakan dan membenarkan bahwa besarnya biaya memang sebesar Rp 700.000,- berdasarkan  kesepakatan masyarakat desa. 

" memang benar biayanya sebesar Rp 700.000,- namun biaya tersebut masih kurang bahkan untuk menyewa peralatan Sound tidak bisa," jelasnya kepada awak media. 

Bagaimana bisa anggaran sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) masih kurang.  Padahal di SKB 3 Mentri sudah jelas pengurusan di kenakan Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) jika ada kekurangan dapat di musyawarahkan melalui musdes dengan melampirkan berita acara rapat. 

Sementara kang Marhen berharap bahwa tanah pekarangan, sawah dan bengkok untuk warga Nganjuk semua harus memiliki sertifikat. 

" karena ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah guna membantu masyarakat dalam meningkatan ekonomi," tuturnya.

Dengan bersertifikat maka tanah yang kita miliki tidak akan di gugat oleh orang yang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut.(sr) 

Share it:

Pemerintahan

Post A Comment:

0 comments: