BANDUNG,suarakpkcyber.com-Ledakan ini diduga Bom Bunuh Diri yang baru saja terjadi di Polsek Astana Anyar dilakukan oleh orang yang tak dikenal, pada Rabu, (07/12/2022).
Maraknya eksis yang terjadi akhir-akhir ini di negara kita yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya Ketua DPW MOI Bali angkat bicara. Mengacu dengan ketentuan
Undang undang yang berlaku di Republik indonesia berkaitan dengan hal terorisme, hukumnya mengikuti aturan Undang- undang yang sudah ditetapkan pemerintah dengan merujuk kepada ketentuan *Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003*
_Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun_, pungkas Ketua MOI Bali
TI, (Bram/Red)
Post A Comment:
0 comments: