Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja (APBDes) Ngerong Tahun Anggaran 2023

Share it:


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Menjelang Sore rabu,(28/12/2022) Pukul 13.00 Wib bertempat di Kantor Balai Desa Ngerong kecamatan gempol kabupaten pasuruan telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2023.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh kades,BPD, LPM,PKK,sekcan,Babinsa dan kawil se- desa Ngerong,Dalam musyawarah kali ini dibahas terkait rencana anggaran atau pembiayaan pemerintahan desa selama satu tahun berjalan yang selanjutnya disebut APBDesa. APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh kades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.



APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK juga telah diatur terkait Pengelolaan Dana Desa. Dalam hasil rapat tersebut telah diputuskan dan disepakati bersama bahwa:



yang pertama usaha desa,kedua dari hasil pengelolahan tanah kas desa, ketiga pendapatan sewa tanah kas desa,yang terakhir dari swadaya partisipasi dan gotong royong.untuk Pendapatan tranfer total 2 m tiga ratus delapan belas jt delapan ratus rupiah, untuk Belanja penyelenggaraan pemerintah desa sebesar 1m dua ratus empat puluh empat juta 7 ribu delapan ratus ribu rupiah,bidang pembangunan desa total 5 ratusbidang pembangunan masyarakat bidang pemberdayaan masyarakat dan yang terahir bidang penanggulangan bencana dengan total keseluruhan 2 milyar Empat ratus enam puluh juta delapan ratus rupiah

Diakhir acara dilakukan penanda tanganan berita acara dan ramah tamah pungkasnya (usj)

Share it:

Desa

Post A Comment:

0 comments: