NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Perempuan asal Tanjunganom dengan inisial GA akhirnya di tahan.
Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk selain menjatuhkan hukuman, juga memerintahkan kepada GA segera menyerahkan tanah dan rumah kepada pemilik aslinya yang bernama Agus Mukhamad Atoq.
Sebagai kuasa hukum dari Mukhamad Atoq, Prayogo Laksono menjelaskan berdasarkan putusan PN No. 43/Pdt.G/2022/PN Njk tertanggal 22 Pebruari 2023.
" Perkara ini timbul pada tahun 2019, dimana klien kami membeli sebidang tanah dari GA, karena sudah dijual GA pun tidak memiliki tempat tinggal lagi, diri meminta kepada Atoq agar menyewakan rumah dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) pertahun, " jelas Prayogo
Keduanya pun sepakat, namun pertengahan 2020 pembayaran pun tersendat, sehingga Atoq mencoba menagih, GA pun membayar kekurangan dengan mencicil lewat anaknya sebanyak 5 kali.
" Tunggakan pun terjadi lagi sejak tahun 2021 hingga 2022, Atoq menanyakan namun GA tidak ada itikad baik, hingga kami somasi," urai pengacara muda asal Nganjuk.
Menyoalkan tentang Putusan No 43/PTS.G/2022/PN.Njk, Tanggal 22 Pebruari 2023 Syamsul Arifi. Selaku Kuasa Hukum GA belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi lewat WhatsApp.(sr)
Post A Comment:
0 comments: