JOMBANG,suarakpkcyber com-Salah satu pengusaha yang biasa di sapa akrap wawan , berdomisili di desa Puri Semanding Kecamatan plandaan Kabupaten jombang .
Dalam usahanya tambal ban yang biasa bekerja lancar dan sangat damai tentram,tetapi di pertengahan bulan nopember tahun 2022 sampai sekarang dia tidak merasa senang alias gelisah karena ada tekanan , tegoran .
Karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab. Sampai dalam pengajuan izin pemotongan pohon sampai dua kali juga belum ada informasi yang menyenangkan. Pertama kali dalam pengakuannya di bantu oleh salah satu rekan dari mitra rekanan yang berinisial W sampai satu bulan juga tidak ada hasilnya.
Hal ini diresahkan oleh wawan waktu menyampaikan ke anak media suara kpkcyber pada hari senin tanggal 1/1/2023 pukul 13.00 wib di tempat usahanya beralamat desa kabuh kecamatan kabuh kabupaten jombang . Sebab di pusingkan oleh waktu ,wawan harus segera pindah /geser di sebelah utara lahan lama usahanya, yang tepatnya di depan pinggir KUD desa Kabuh.
Karena tempat usaha yang lama telah di dirikan pabrik baru ,dia udah di beri kompensasi yang telah di sepakati, dan harus Pindah di lahan yang udah di kontrak tanah PJKI dengan belum pindahnya di karena izin pemotongan pohonnya belum di potong oleh PU Bina Marga Propinsi.
Akhirnya anak media suarakpk cyber telah mengklarifikasi ke UPT PU Bima Marga jalan dan Jembatan propinsi Jawa Timur yang beralamat di jalan raya Trowulan Mojokerto.
Dalam waktu klarifikasi di salah satu pegawai UPT PU BINA MARGA JALAN DAN JEMBATAN melalui telp menanyakan dengan bapak supono apakah udah menerima permohonan pemotongan pohon yang ke dua atas nama Rindah S alias istri wawan?
Jawab dari supono iya mas ini masih di meja pimpinan hanya minta rekom untuk minta tanda tangannya. Pungkaanya.
Pada hari Jum at anak media telah mengkros cek ke UPT PU BINA MARGA PROPINSI pada hari jum at tanggal 17 februari 2023 pada pukul 11.00 wib sampai 14.15 wib. Ternyata juga nihil hasilnya belum ada informasi nya ,sampai ada perdebatan antara beberapa karyawan PU Bina marga beserta kepala dinas yang bernama Edi.
Hanya hasil dalam penyampaian Kadis Pu Bina Marga kita menjalankan sesuai aturan perundang undangan yang ada, tetapi herannya kenapa kalau mereka memakai aturan perundang undangan dia sendiri tidak melaksanakan sesuai undang undang pelayanan publik,jika dalam waktu 15 hari pengajuan nya tidak bisa di kabulkan tidak ada balasan.
hasil wawancara yang sedikit menegangkan akhirnya pimpinan UPT PU BiNa Marga Dan Jembatan menyampaikan
Tolong orang yang bersangkutan / permohonan suruh datang ke sini kantor kami.
Jika ada juga dari pihak pabrik juga suruh datang .
Punkas Edi.(Kepala dinas PU Bina marga propinsi) yang di trowulan.
Yang perlu di ketahui keganjalan sebenarnya ,berapa lama SOP pengajuan / permohonan potong pohon yang diterapkan UPT PU Bina Marga dan jembatan? kok kesannya lama ngak ada juntrungnya!!
Dalam percakapan koordinasi yang kurang baik. Jika belum di terima atau persyaratan yang kurang, kenapa udah pernah di survay 2 kali. Tanya anak media suarakpkcyber ,jawab dari salah satu pegawai PU Bina Marga propinsi menyampaikan bahwa kami menerima permohonan itu berupa Pdf.( Kata Supono)
Apakah itu salah pungkas anak media itu pun kan dari rekanan sampean !!!!!
Tapi kenapa kok sampai di survay !!!! Jawab anak media suarakpkcyber.
Andaikan suatu permohonan yang memang tidak di Terima sesuai standart atau persyaratan kok l di survay.
Apakah ini buat kampung plase buat menyenangkan pemohon tapi tidak di jalankan atau di sampaikan ke atasan yang mempunyai otoriter.
Ini di duga kuat tidak ada nya keterbukaan antara bawaan dan pimpinan yang akhirnya semrawut yang akhirnya membuat gelisah para warga yang mengajukan permohonan potong pohon .
Mungkin untuk persyaratannya Yang lainnya kurang , intinya bahwa PU Bina marga jalan dan jembatan telah lalai kepada undang undang pelayanan publik bahwa lebih dari 15 hari tidak memberi surat balasan kepada pemohon. Mal(na2ng)
Post A Comment:
0 comments: