Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pembakar Santri Al Beer Pandaan, Di Vonis 5 Tahun, Kuasa Hukum HB Pikir-Pikir

Share it:


PASURUAN, suarakpkcyber. com- Sidang kasus Pembakaran santri Al Beer Pandaan, INF (13 thn) oleh seniornya HM (16 thn), sudah memasuki  sidang Putusan, setelah eksepsi pembelaan (pledoi) yang telah di sampaikan kuasa hukum HM, Sadak SH.MH, pada Selasa, 31/01/2023

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitri Handayani Ginting SH, MKn, dan didampingi oleh Hakim Anggota, Indra Cahyadi SH, MH dan Andi Bayu Mandala PS, SH, membacakan amar putusan, dalam ruangan sidang, di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kamis, 02/02/2023



Amar putusan yang dibacakan hakim ketua Fitri Handayani, berjalan lancar dan memutuskan :

" 1.Menyatakan anak HM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1, pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, tentang perlindungan anak.

2. Menjatuhkan Pidana kepada HM, dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani anak, dikurangkan dengan vonis Pidana yang telah dijatuhkan. 

4. Memerintahkan anak tetap dalam tahanan

5. Menetapkan barang bukti berupa, 1 sarung warna hitam, 1 kaos warna hitam, 1 botol air mineral yang berisi BBM jenis pertalite, yang di atas untuk dimusnahkan.

Terhadap Putusan atau Vonis yang telah diputuskan tadi di atas, Silahkan Kuasa Hukum dari terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi putusan yang telah saya bacakan tadi di atas, seru Hakim Ketua.

Menanggapi vonis yang telah dibacakan Hakim ketua, Sadak SH, MH selaku kuasa hukum HM, " Saya nyatakan untuk Pikir-pikir dulu,  saya akan berunding dengan klien dan keluarganya dulu, langkah-langkah apa saja yang akan kita ambil nanti, jelasnya.

Reiga selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pernyataannya juga sama pikir-pikir dulu, " Saya akan laporkan dulu, hasil dari persidangan pada hari ini pada pimpinan kami, ujar Reiga.

Karena kedua pihak masih pikir-pikir dulu, akhirnya Majelis Hakim memutuskan,  memberikan waktu 7 hari ke depan, untuk melanjutkan persidangan berikutnya.(tim)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: