Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Rusak Lahan Dan Pohon Pisang Tampa Ijin, Pemilik Akan Tempuh Jalur Hukum

Share it:

Lahan yang rusak dan pohon pisang mati

JOMBANG,suarakpkcyber.com-Merusak lahan dan pohon Pisang tanpa izin pemilik lahan dan masuki lahan orang,pemilik akan melaporkan Ke pihak yang berwajib,kejadian ini terjadi di desa Tejo,kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Jawa timur. 

Pekerjaan normalisasi  BALAI BESAR SUNGAI BRANTAS   sepanjang 5 km yang dikerjakan dari desa Tejo sampai Sumobito yang telah di kerjakan dari pihak rekanan ,dalam pelaksanaannya pihak rekanan merusak lahan dan pohon pisang tanpa seijin pemilik lahan.proyek normalisasi sungai Brantas ini merusak lahan dan pohon pisang sekitar 500  pohon pisang mati,hal ini membuat pemilik lahan akan menempuh jalur hukum kamis (23/02/2023) ungkapnya



Pemilik pohon pisang (H) menghubungi/telphon kepala desa Tejo (Poenidi) Tidak bisa tersambung, sehingga emosi pemilik pohon pisang menemui awak media suarakpkcyber menjelaskan Kejadian tersebut sedikit dengan bahasa sangat jengkel dalam penyampaiannya. 

Lalu awak media langsung mendatangi ke rumah kepala desa  Tejo ,untuk mengklarifikasi terkait kejadian perusakan lahan dan pemotongan / perusakan pohon pisang. 

Diperkitaan ratusan pohon pisang yang di rusak. Hal ini di benarkan oleh kepala desa Tejo. Dalam penjelasanya Kepala desa menyampaikan ke awak media saya hanya dapat edaran dari rekanan Balai Besar Sungai Brantas telah meminta izin di desa tejo ada pekerjaan Normalisasi aliran sungai yang di lakukan Oleh Rekanan . 

Bukan izin merusak lahan orang dan  bukan juga merusak pohon pisang .punkakasnya kepada awak media suarakpkcyber. 



Kemudian pihak pemilik pohon pisang berpesan kepada awak media untuk menyampaikan kepada kepala desa agar rekanan bisa menemui pemilik lahan, serta minta tolong supaya

Pihak rekanan Balai Besar Sungai Brantas di suruh   bertanggung jawab  atas perusakan lahannya dengan segera. 

Selama15 hari kemudian si pekerja bego (bogie) menemui pemilik lahan dan minta maaf akan tetapi juga belum ada titik temu untuk pembahasan ganti rugi, pemilik lahan mengatakan bos kamu suruh datang ke sini. 

Pertemuan yang kedua kalinya yang di sampaikan pemilik lahan di datangi atasan bogie yang konon katanya pemilik bego telah menemui pemilik lahan akan tetapi pada hari rabo (15/02/2023). sore pertemuannya juga tidak menghasilkan kesepakatan. 

Selama satu minggu si rekanan Balai Besar Sungai Brantas datang lagi menemui pemilik lahan,rabu tanggal (22/02/2023)  pukul 13 15 wib di kediaman pemilik lahan dan pisang tempatnya di shoow room delear suzuki simpang tiga, pemilik lahan di datangi tiga orang yaitu : supir bego (bogie),pemilik bego (Karianto) serta dari management yang tidak menyebut  namanya.

Dalam negosasi Pihak rekannan yang datang 3 orang menyampaikan kerugian atas tindakan yang dilakukan.karena merusak lahan dan pohon pisang, kami ada titipan dari management Rp 5 jt kata perwakilan rekanan, Jawaban yang di sampaikan pemilik tanah/lahan semua perkara ini bisa di atasi jika bos kamu membayar ganti rugi yang saya sebutkan itu beres jika tidak saya akan melaporkan nya. Pungkasnya

saya tunggu jika  tidak ada kejelasan maka akan saya laporkan pada pihak yang berwajib.pungkas pemilik (H) (Na2ng)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: