Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tak Terima Atas Perilaku Suaminya,, Dokter Cantik Gugat Cerai Dan Laporkan Suami Ke Polisi

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Seorang Dokter bernama Bestari, terpaksa menggugat cerai di Pengadilan Agama Nganjuk sekaligus melaporkan suami bernama Philipus ke Polres Nganjuk.

Hal ini karena Philipus sang suami telah melakukan berbagai kesalahan yakni melakukan pemalsuan nama saat menikah tahun 2010 lalu. Ketika itu data data nama Philipus yang diajukan ke KUA Wilangan beda nama aslinya. 

Selain tidak terima atas tindakan sang suami,  Philipus yang awalnya beragama Kristen (mualaf) itu ditambahi nama Muhamad, ternyata itu tidak sesuai dengan data identitas yang lain di KK maupun data kepegawaianya." Karena perbedaan nama Ini sempat jadi masalah saat mengurus KK dan surat surat lain, serta kesulitan mengurus akta anak anak" jelas Imam Ghozali SH. Pengacara Dokter Bestari.

Selain itu kelakuan Philipus sebagai PNS di Rumah Sakit Lampung, ternyata tidak pernah ada itikat baik untuk merubah statusnya dari perjaka ke Nikah, karena seorang PNS yang sudah menikah pasti akan ada perubahan tunjangan baik untuk istri ataupun anak." Padahal sudah 18 tahun menikah, statusnya di KK dan KTP masih tidak kawin, alias Bujang" tandasnya

Lebih lanjut menurut Imam Ghozali, SH.MH selaku kuasa hukum dr Bestari jika Philipus  tidak melaporkan status pernikahan di model C untuk mendapatkan Tunjungan keluarga,

"Klien kami dr Bestari  merasa tidak dianggap dan tidak dihargai," tuturnya 

Berbagai masalah tersebut membuat dr Bestari akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Nganjuk.

" Jadi inti nya klien kami mengajukan cerai itu agar ada kejelasan dan kepastian hukum statusnya ," urainya.

Sampai dengan brita ini di tayangkan Philipus tidak menjawab saat  dikonfirmasi via WhatsApp.(sr) 

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: