NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Kosongnya jabatan Bupati yang begitu lama, membuat DPRD gelar Paripurna.
Paripurna ini mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nganjuk (PLT) Dr.Drs. Marhen Djumadi, SH.SE.MA.MBA menjadi Bupati Nganjuk dengan sisa jabatan 2018-2023.
Rapat paripurna ini di gelar pada hari Jumat (10/3) di Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk sekitar pukul 14.00 wib.
Berdasarkan putusan menteri dalam negeri yang dibacakan Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono No 131.35/5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018, sdr. Novi Rahman Hidaya telah sah di angkat menjadi Bupati Nganjuk, sedang berdasarkan keputusan menteri dalam negeri no 132.35/5902 tahun 2018, tertanggal 5 September 2018 sdr. Marhen Djumadi di angkat sebagai Wakil Bupati.
Lebih lanjut kami umumkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3.393/2023 , tertanggal 01 Maret 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Nganjuk Jawa Timur Novi Rahman Hidayat dengan PDTH dan menunjuk Marhen Djumadi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati sampai dilantik menjadi Bupati Nganjuk.
Sementara itu PLT. Bupati Nganjuk menyampaikan bahwa ini semua baru sebatas usulan, jadi semua harus sabar, karena semua harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
" Tetap bersabar, dan akan saya fokuskan pada 14 program prioritas tentang infrastruktur," jelasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono berharap semoga secepatnya di Lantik dalam bulan ini.(sr)
Post A Comment:
0 comments: