JEMBER, Suarakpkcyber.com,- Kasus gadis 16 Th asal Jember yang sempat viral ditemukan meninggal dunia karena luka sabetan di leher yang hampir putus. (29/12/2022).
Dari peristiwa tersebut Tim Kuasa Hukum " Prayogo Laksono, SH.MH, CLI, CLA, CTL, CRA and Partner yang beralamat di Jalan Anjuk Ladang Ruko Puri Kencana Desa Candirejo Kecamatan Loceret Nganjuk berdasarkan surat kuasa yang di tanda tangani 15 Maret 2023 oleh Rusdi Adi Wiyono (47 Th), Dusun Muneng RT 001 RW 003 Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember.
Menurut kuasa hukum keluarga korban yang berasal dari Nganjuk mengatakan bahwa Rusdi selaku ayah korban untuk mendapatkan penjelasan Medis perihal penyebab kematian putrinya pihak keluarga meminta isi rekam medis milik pasien yang telah di otopsi Rumah Sakit Umum Daerah Jember (RSUD) Dr. Soebandi Jember.
Ini adalah hak Keluarga Pasien dan kewajiban Pihak Pemberi layanan kesehatan untuk memberikan sebagaimana telah diatur
" Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis pada pasal 26 ayat (1), (2) dan ayat (3), Kami berharap pihak rumah sakit mengabulkan permohonannya," urainya.
Sementara Pihak Rumah sakit Dr Soebandi ketika dikonfirmasi Melalui telp kantor belum diangkat.(sr)
Post A Comment:
0 comments: