PASURUAN,suarakpkcyber.com-Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten pasuruan adakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bantuan dibidang cukai melalui budaya lokal dalam rangka HUT Satpol PP Ke-73, bertempat di GOR Raci Bangil- pasuruan,Kamis (16/03/2023) pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten pasuruan Nurul Huda,hadir langsung dengan Bupati pasuruan Irsyad yusuf, ketua DPRD Sudiono fauzan,Sekretaris daerah (sekda) dan joko Wurianto dari bea cukai pasuruan.
Acara sosialisasi peraturan Perundang-undangan bantuan dibidang cukai melalui budaya lokal ini merupakan salah satu agenda dari acara peringatan HUT Satpol PP Ke-73 di kabupaten pasuruan.
Dalam sambutannya bupati pasuruan irsyad yusuf,menyampaikan pentingnya terhadap akselerasi pembangunan, Satpol PP memiliki peran yang sangat penting, oleh karena itu salah satu urusan wajib pelayanan dasar Pemerintahan Daerah yaitu urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala satpol PP kab pasuruan Nurul Huda dalam sambutannya menyampaikan bahwa jadikan momentum Perayaan HUT Satpol PP ke-73 ini dengan mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di daerah, baik dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi, membangun strategi pengendalian inflasi serta mensukseskan agenda Pemilu tahun 2024 agar tercipta kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai NKRI.
Kemudian acara dilanjutkan ke sesi penyerahan Piagam Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP dari bupati pasuruan kepada anggota Satpol PP yang berhasil, kreatif, dan inovatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Pasal 20 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.
Acara dilanjutkan dengan gelar pasukan satpol pp,ramah tamah dan acara hiburan sampai acara selesai dengan tertib dan aman terkendali(usj)
Post A Comment:
0 comments: