NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- PTSL merupakan Program Tanah Sistematis Lengkap merupakan program pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia agar status tanahnya mendapatkan pengakuan hukum yang sah.
Biaya PTSL menurut SKB 3 Mentri sebesar Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah), jika di rasa kurang dapat menambah sesuai kesepakatan bersama.
Salah satu Desa di Kabupaten Nganjuk tepatnya Desa Selorejo Bagor Mendapatkan program ini dengan kuota 700 bidang, dengan biaya kesepakatan sebesar Rp 550.000,- ( lima ratus limapuluh ribu rupiah).
Saat konfirmasi di Balai Desa Ketua PTSL Sigit Sudarmanto, pada hari Kamis (23/3/2023), sekitar pukul 10.30 Wib, mengatakan bahwa kami menentukan besarnya biaya ini berdasarkan RAB pelaksanaan PTSL dari Desa Sumber Windu Berbek Nganjuk.
Menurut kami RAB dari Desa Sumber Windu ini sangat bagus terperinci, jadi kami memutuskan untuk mengopi paste, (menyalin sama persis).
Sementara untuk teman-teman media kami mohon maaf belum dapat memberikan Dana Publikasi, setelah kami mendapat Intimidasi dari Oknum LSM GMBI.
" Terus terang awalnya untuk teman-teman sudah kami pikirkan, berhubung oknum LSM GMBI mengintimidasi dengan mengirimkan sesuatu ke pak wo, kami dari pihak panitia bersama warga sepakat tidak akan memberi dana publikasi, " jelasnya.
" Dan kami siap di tulis baik Monggo, di tulis jelekpun tidak apa-apa," Pungkasnya. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: