NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- SR yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, akhirnya melaporkan balik Wiji Astutik (eks. Wartawan Newscakra).
Di langsir dari berita online Newscakra bahwa pada hari Senin (6/3/2023), SR di laporkan secara resmi ke Polres Nganjuk dengan dugaan pencemaran nama baik WD inisial.
Dari peristiwa tersebut dan beredarnya brita sepihak tanpa tanggapan adanya tanggapan dari SR. Melalui Hukumnya Prayogo Laksono,SH.MH and Partner SR pun melaporkan WD dugaan pencemaran nama baik lewat sosmed pasal 45 ayat 3 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informati dan transaksi elektronik. Pada hari Selasa (7/3/2023).
Dimana WD dengan sengaja melalui chat wa dengan DN yang mengatakan di sertai foto pribadi SR bercaption mbok e garangan 🤫.
" Iyo, mbok e garangan iku buk 🤫," cakapnya.
Secara terpisah berdasarkan konfirmasi yang di terima dari kontributor Newscakra saat WD di tanya pean Iki ambek SR Lapo , dan di jawab Takok o SR (dalam bahasa Jawa), lebih lanjut saat di tanya perihal kalau diri dilaporkan kembali WD tidak menjawab hanya dibaca.
Edi Santoso, SH dalam hal ini yang mendampingi SR merupakan bagian dari Tim Prayogo Laksono, SH.MH and Partner Kita akan berjalan sesuai prosedur dan data yang ada.
" Tetap lanjut tidak ada kata damai,"urainya. (tim)
Post A Comment:
0 comments: