Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Rocky Gerung : Berani Pakde Kecam Putusan Itu..? Jika Tak Berani Kecam Patut Diduga Ia Di Belakangnya

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Publik ramai-ramai mengecam putusan Pengadila Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu. Dari aktivis, menteri, politisi, hingga akademisi.

Setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerukan melawan putusan tersebut, publik seakan tak puas.

Eks Dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, melalui cuitannya di Twitter, menyentil seseorang yang ia sebut Pakde. Ia tak merinci siapa yang dimaksud.

“Berani Pakde kecam putusan itu?” ujar Rocky, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).

Rocky berspekulasi, jika sesorang yang ia sebut Pakde itu tak berani, maka patut diduga dialah sosok di balik putusan kontroversional PN Jakpus.

“Bila tak ada, diduga ia di belakangnya,” kata Rocky.

“Cerita negeri Wakanda,” lanjut pendiri Setara Insitute ini

Diketahui, Pakde merupakan panggilan yang kerap disematkan kepada Jokowi. Lebih tepatnya Pakde Jokowi.

Sebelumnya. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.

Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis lalu.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter menyebut putusan tersebut mesti dilawan.

“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.

Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasis perceraian.

“Hakim pemilu bukanhakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” terangnya.(tim) 


Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: