NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/ Pengaduan Masyarakat No.STTLPM/79.SATRESKRIM/III/2023/SPKT/POLRES.NGANJUK, tertanggal 23 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut di duga warga desa Sidoharjo Tanjunganom Nganjuk bernama Bagus Ambri Prakoso (37 Th) beserta rekannya (sopir) bernama Sulistyo ( 38 Th) Warga Desa Sumberkepuh Tanjunganom Nganjuk, diduga membawa menghilangkan (membawa lari) mobil rental berjenis Kijang Inova Rebom pembuatan tahun 2017 dengan No.pol AE 1572 BR.
Menurut sdr. Totok pemilik mobil menjelaskan bahwa pada 18 Januari 2023 sekitar pukul 23. 30 wib sdr. Sulistyo datang untuk menyewa Mobil hingga tgl 21/1/2023, kemudian di perpanjang oleh Bagus selama 7 hari dan seterusnya hingga 13/2/2023.
Ketika saya menyadari bahwa GPRS putus (mati), Sulistiyo dan Bagus saya telpon No Hp yang di berikan sudah tidak bisa di hubungi.
Belakangan diketahui Bagus merupakan suami dari seorang guru SDN Gemenggeng Pace Nganjuk.
" Sayangnya sang istri pun di duga berusaha menyembunyikan keberadaan suaminya, saat di tanya apakah suaminya pulang membawa mobil kijang tersebut, sang istri pun menjawab tidak tahu, padahal jelas GPRS berada di lokasi Desa SidoharjoTanjunganom selama 3 jam (bukti print out GPRS)," urainya.
Sampai dengan berita ini di terbitkan sang pelapor telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 350.000.000 (tiga ratus juta rupiah).(sr)
Post A Comment:
0 comments: