Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Disperindag Dan OPD Kabupaten Pasuruan Sidak Makanan -Minuman Kadaluarsa

Share it:


PASURUAN,pasnews.com–Disperindag sidak Makanan Minuman (mamin) kadaluarsa yang dilakukan Gabungan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan bersama Perangkat Daerah (OP) lainnya.

Dengan menyasar dua tempat toko modern "Basmallah"di wilayah Kecamatan Kraton dan Indomaret di Kecamatan Wonorejo, Rabu (12/4/2023). 

Kadis Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Analis Perdagangan, Subakti Utoma mengatakan, petugas yang diikut serta dalam sidak terdiri dari anggota Polres Pasuruan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Peterakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan serta Satpol PP.

Selama sidak, para pembeli tetap berbelanja seperti biasanya. Namun para petugas lah yang ikut membantu pembeli supaya paham akan hasil produk yang layak atau tidak layak dikonsumsi karena cacat atau ada hal lain di kemasan produk itu sendiri, tuturnya

"Kita teliti kemasannya rusak apa tidak. Expired atau tidak supaya aman untuk dikonsumsi. Jangan sampai kita beli mahal, ternyata sudah kadaluarsa," katanya.

Dari sidak selama satu jam lamanya, petugas masih menemukan beberapa jenis makanan ringan yang tak disertai dengan tanggal kadaluarsa.

Kata Subakti, hal tersebut tidak dibenarkan, sehingga pihaknya meminta petugas di toko modern itu untuk langsung memisahkan dengan produk yang lain, dan selanjutnya langsung ditarik dari tempat rak penjualan, perintahnya

"Kami temukan ada 3 jenis snack produk lokal yang tidak ada tanggal kadaluarsa. Ini khan bisa bahaya kalau ternyata kadaluarsanya lama sekali, terus dibeli oleh masyarakat. Makanya langsung kami minta untuk memisahkan dan ditarik supaya tidak dijual," tegasnya. 

Dari hasil temuan itu, petugas membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemilik atau yang mewakili dua tempat usaha tersebut. 

"Kalau masih dijual, ada bukti tanda tangan di berita acara ini. Jadi mohon untuk tidak nekat menjualnya kembali,"pungkas Subakti. (Usj)

Share it:

Pemerintahan

Post A Comment:

0 comments: