Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kapan Fasilitas Umum Perumahan Zam-Zam Di Adanya Warga Mengeluh

Share it:


JOMBANG,suarakpkcyber.com  Perumahan Zam - Zam yang terletak di desa Pulorejo kecamatan Tembelang kabupaten Jombang 

Warga penghuni , pemilik rumah yang tinggal dalam kawasan perumahan tersebut. 

Pasalnya Perumahan Zam - Zam tidak di lengkapi dengan adanya fasilitas umum seperti halnya sarana tempat ibadah, 

Nur ( Nama samaran ) salah satu pemilik perumahan Zam - Zam mengeluhkan tidak adanya tempat ibadah dalam perumahan tersebut kepada awak media pada hari selasa tanggal 4 /4/2023 pukul 09.00 wib . 

Kesulitan dan kejauhan  dalam menuju tempat ibadah . 

Hal tersebut di kataan oleh beberapa warga penghuni perumahan bahkan mereka juga mengatakan, "Sudah beberapa tahun sejak awal ada perumahan ini berdiri pembangunan tempat ibadah yang ada cuma pondasinya saja.

Lebih lanjut mereka juga mengeluhkan terkait tempat pembuangan sampah dan tidak adanya tempat sampah di setiap rumah padahal salah satu syarat wajib sebuah perumahan harus menciptakan hunian yang aman sehat dan bersih.

Pada sisi lain, kita juga mempertanyakan keberadaan tanah pemakaman, jujur saja bagi kami warga  perumahan Zam - Zam ini yang selalu dirundung kebingungan.

Sementara itu Ana admint dari perumahan Zam - Zam menuturkan Di dalam proses jual beli masih ada hak dan kewajban antara pihak Developer perumahan dengan para pembeli perumahan yaitu terkait pembayaran atas kelebihan tanah oleh pembeli hunian dengan kami selaku pihak Developer perumahan.

Jika kewajiban tersebut dapat dipenuhi maka kami dari pihak Developer juga akan melakukan kewajiban kami yang akan segera memenuhi apa yang menjadi ha+ k dan keinginan para pemilik perumahan Zam - Zam ini."pungkas Ana.

Sementara itu jika mengacu padaPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum. Sarana umum sendiri maksudnya adalah penyediaan sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan. 

Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut tidak sesuai dengan standar sarana menurut peraturan perundang-undangan.(Na2ng)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: