NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- PTSL di Desa Malangsari yang di duga ada pungutan liar hampir ada titik terang .
Pasalnya Ketua PTSL Sugianto bersikukuh kalau brita yang telah beredar dari berbagai media online itu hoax karena Desa Malangsari memang belum ada pengukuran sama sekali.
Karena penasaran akan informasi tersebut Tim awak media Suarakpkcyber mengumpulkan data sekaligus melakukan investigasi, pada hari Senin sore (3/4/2023) sekitar pukul 17.00 wib menyusuri Desa Malangsari akhirnya berhenti disuatu dusun santren.
Dari dusun ini di peroleh informasi dari sepasang suami istri bernama Sumijan dan Sumini (nama samaran) yang tinggal di Dusun Santren yang memiliki tanah seluas 30 Ru ( 420 M²) dibagi 3 untuk anaknya dengan luas masing-masing 10 Ru (140 M²), dan belum bersertifikat.
Laki-laki paruh baya ini bercerita bahwa sejak bulan Nopember 2022 tanah kami sudah diukur oleh perangkat desa, petugas yang mengukur sebanyak 5 orang ada Bayan, ada RT dan perangkat Desa yang lain, setelah dilakukan pengukuran kami membayar sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perbidangnya.
" Selain membayar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai biaya pengukuran juga dikenakan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), bukti bahwa saya telah membayar tidak ada hanya di catat berdasarkan data yang ada dan patok saya membeli sendiri," urainya.
Sementara itu saat di hubungi Via telepon pria yang dikenal dengan panggilan Pri Rangket Ketua LSM " MAPAK " Sangat prihatin sekali, atas kinerja para Paming Desa Malangsari yang dengan sengaja menarik biaya Pengukuran sebesar Rp 100.000. Padahal biaya Pengukuran dalam Program PTSL sudah ditanggung oleh BPN. Untuk itu Pri Rangket menghimbau kepada Masyarakat Desa Malangsari yang ditarik uang sebesar Rp 100.000 untuk melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum , biar dirangket dijebloskan ke penjara , kami siap mendampingi , ujar Pri Rangket (sr)
Post A Comment:
0 comments: