Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kades Jatirejo Banyakan Kediri Dilaporkan Warganya Ke Polda Jatim Terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

Share it:


KEDIRI,Suarakpkcyber.com,- Kepala Desa Jatirejo kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur diadukan ke Polda Jatim terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Rabu siang (17/5/2023).

Peristiwa ini  berawal saat Sunarto (53) warga dusun Ngesong Desa Manyaran , Banyakan , Kediri datang meminta kejelasan keterangan Letter C Desa milik ayahnya (alm. Jani) namun keterangan tersebut tidak didapatkan oleh yang bersangkutan tanpa kejelasan lebih lanjut.

Mengingat pentingnya keterangan informasi Letter C tersebut Sunarto menganggap Kepala Desa Jatirejo diduga sengaja menutupi informasi yang seharusnya bisa dengan mudah di akses oleh masyarakat (publik).

Melalui kuasa hukumnya , Prayogo Laksono, S.H, M.H , Sunarto mengadukan masalah ini ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu Prayogo menjelaskan bahwa pihaknya sudah  melayangka  permohon secara resmi ke pemerintah desa Jatirejo pada 4 April 2023 lalu , namun  hal ini juga tidak direspon.

" Sehingga tanggal  4 April 2023 lalu kami melayangkan surat  permohonan keterangan C Desa atas peninggalan pak Jani namun sampai dengan hari ini, hingga  kami membuat pengaduan ke polda jatim , permohonan tersebut tidak pernah direspon oleh pemangku wilayah (Kades)," kata Prayogo.

Pengacara muda ini menganggap sikap kades  melanggar Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara.

" Ancaman hukumannya kurungan satu tahun dan atau pidana denda Lima Juta Rupiah," tegasnya.

"Hal ini sangat merugikan klien kami sehingga klien kami terancam tidak mendapat hak atas peninggalan ayahnya," imbuhnya.

Lanjut Paryogo menegaskan langkah  yang diambilnya tersebut bisa memberi efek jera pada pelaksana pemerintahan untuk memberikan hak-hak masyarakat terkait informasi publik.

"Supaya agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaksana pemerintahan terutama kepala desa , agar hak hak masyarakat terpenuhi," tegasnya.

Prayogo optimis kasus ini bisa sampai ke tingkat pengadilan , dirinya berkaca pada kasus yang sama yang terjadi pada kepala desa di salah satu kecamatan di kabupaten Kediri baru-baru ini dan dalam proses persidangan.

Sampai dengan brita ini di naikkan kepala Desa Jatirejo belum menanggapi saat di konfirmasi via chat WhatsApp.(sr) 


Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: