Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Mengenal Lebih Dekat BUPDA Desa Adat Kuta Yang Telah Torehkan Prestasi

Share it:

I wayan suwali karang, SE bersama kedua orang tuanya

BALI,suarakpkcyber.com-BUPDA Desa Adat Kuta yang saat ini diketuai oleh I Wayan Suwali, SE  telah dijadikan BUPDA Percontohan, karena dinyatakan sebagai salah satu BUPDA Desa Adat terbaik di Bali, yang dinilai memiliki standar tata kelola yang baik dan benar.

Desa Adat di Bali memiliki tugas sosial, diantaranya dalam hal pemberdayaan ekonomi, budaya dan keagamaan. Selain itu Desa Adat Bali juga memiliki tugas dalam upaya menjaga sekaligus memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali, agar senantiasa tercipta krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara Sakala dan Niskala. 

Hal tersebut juga menjadi selaras dengan visi pembangunan daerah Provinsi Bali, yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dimana hal ini tercermin melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.



Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali pun mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2019 tentang Baga Usaha Padruwen Adat (BUPDA) di Bali.

BUPDA ini merupakan lembaga usaha milik desa adat, yang melaksanakan berbagai kegiatan di sektor riil, jasa, pelayanan umum dan lain lain yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat, serta dikelola secara modern, yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.

Perekonomian adat Bali ini merupakan subsistem perekonomian nasional, yang berlandaskan pada nilai-nilai adat, tradisi, budaya serta ke arifan lokal.

Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Pemerintah Provinsi Bali dijelaskan, bahwa sebagai Pengelola BUPDA adalah organ kelembagaan pada BUPDA itu sendiri, yang terdiri dari Panureksa atau Pengawas Internal dan Pangoreg atau Pengurus.

Panureksa ini, adalah Krama Desa Adat, yang diberikan tugas dan wewenang oleh Prajuru Desa Adat, untuk melaksanakan Pengawasan terhadap Pengelolaan BUPDA.

Sementara Pangoreg atau Pengurus, meruakan Krama Desa Adat yang mendapat tugas dari Prajuru Desa Adat, untuk melaksanakan Tata Kelola Usaha BUPDA.

Guna mengenal dari dekat lagi  tentang Profile BUPDA Desa Adat Kuta, yang merupakan salah satu BUPDA percontohan terbaik dari seluruh desa Adat di Bali.

Maka media ini telah berhasil mewawancarai   Ketua BUPDA Desa Adat Kuta I Wayan Suwali Karang. SE, hari Rabu (3/5/2023).

Wayan Suwali menyebutkan bahwa BUPDA Desa Adat Kuta yang dipimpinnya saat ini dijalaninya kurang lebih baru selama satu setengah tahun.

Tapi siapa mengira kendatipun Suwali masih baru, namun capaian prestasi yang telah ditorehkannya dalam cara mengelola BUPDA Desa Adat Kuta itu, telah membuat decak kagum banyak orang.

Pasalnya dengan usia kepemimpinannya  yang terbilang baru seumur 3 kali panen jagung tersebut, secara umum diyakini belum bisa berbuat apa apa.

Namun analisis itu sepertinya tidak berlaku bagi I Wayan Suwali. Hal tersebut dibuktikan lewat kecakapan yang dimiliki  I Wayan Suwali Karang yang di aplikasikan melalui berbagai usaha yang di jalankan tersebut, kini telah berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai milyaran rupiah yang berada di kas BUPDA Desa Adat Kuta saat ini.

Maka tidak lah mengherankan jika kini BUPDA Desa Adat Kuta Bali pun telah ditunjuk menjadi salah satu BUPDA Desa Adat Percontohan dari lebih kurang 300 BUPDA Desa Adat yang telah terbentuk di Provinsi Bali.

"Kami semua pengurus di BUPDA Desa Adat Kuta ini, saling bekerjasama untuk membantu masyarakat di wilayah kami, agar lebih sejahtera," ujar Suwali Karang.

Suwali juga menjelaskan terkait beberapa sektor usaha riil yang saat ini tengah dilaksanakan pihaknya, yang kesemuanya terintergrasi kan guna menunjang aktivitas dan kreativitas bagi kehidupan masyarakat Bali yang lebih baik, terutama untuk mereka yang berada diwilayah Desa Adat Kuta.

MELENGKAPI apa yang disampaikan Ketua BUPDA Desa Adat Kuta tersebut, a punawak media inipun berkesempatan mewawancarai Dr. I Wayan Absir, SE, MM selaku BAGA 4 MDA Provinsi Bali urusan Padruwen Desa Adat dan juga sebagai Team Pendamping BUPDA, 

Dr. I Wayan Absir menjelaskan terkait keberadaan BUPDA Desa Adat yang saat ini sudah terbentuk di 300 Desa Atat di Provinsi Bali, menurutnya secara umum keberadaannya dari BUPDA Desa Adat tersebut, menurut Wayan Absir harus dapat dirasakan segi manfaatnya oleh dan untuk masyarakat desa adat itu sendiri.

"Dan berdasarkan dari hasil penelitian dari Team Pendamping BUPDA Propinsi Bali, maka telah kita putuskan BUPDA Desa Adat Kuta ini, menjadi salah satu BUPDA terbaik di Bali, dan keberadaannya bisa dijadikan sebagai percontohan, sebab telah memiliki standar tata kelola yang baik dan benar," ujar Dr. I Wayan Absir..

Selain itu Dr. i Wayan Absir juga merasa optimis bahwa BUPDA Desa Adat Kuta ini masih sangat berpotensi untuk berkembang, mengingat usianya yang baru satu tahun.

"Saya yakin dan percaya, BUPDA Desa Adat Kuta ini, akan dapat terus mengembangkan unit usahanya diberbagai bidang, karena mengingat usianya yang masih relatif muda tapi sudah menunjukan kualitas tata kelola usahanya yang baik," pungkas Dr. I Wayan Absir, SE, MM selaku BAGA 4 MDA Provinsi Bali urusan Padruwen Desa Adat dan juga sebagai Team Pendamping BUPDA se-Provinsi Bali tersebut  diujung telpon.(HI/Bali/Network)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: