NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Keluhan masyarakat yang jalannya terdampak galian C membuat LSM MAPAk yang di ketuai Pri rengket angkat bicara dan mohon kepada Para Wakil Rakyat (DPRD Nganjuk) untuk Hearing.
Permohonan Hearingpun di setujui dan dilaksanakan pada hari Senin (7/5/2023) di ruang rapat DPRD, dengan mengundang sejumlah pengusaha tambang beserta pengusaha transportasi angkutan di undang agar ada titik temu dalam Hearing kali ini.
Selain kedua pengusaha pejabat OPD dan beberapa kepala desa juga hadir dalam acara ini. Hearing di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Nganjuk Jianto, SH.
Pengusaha tambang galian C yang di wakili oleh Bagus Jati Kusumo mengatakan bahwa kami selaku wakil dari pengusaha tambang yang berlokasi Macanan ingin menjelaskan jika semua keluhan masyarakat terkait jalan rusak di bebankan kepada kami semua terus terang kami tidak mampu,
selain itu kami pihak pertambangan selalu disalahkan atas kerusakan jalan.
“Saya kurang setuju kalau kami pengusaha tambang ini selalu disalahkan, sekarang biaya yang kita keluarkan juga banyak, minta izin tambang setelah proses penggalian selsai harus ada pembayaran reklamasi sebanyak 350 juta, pdahal kita ini juga membuka lapangan pekerjaan dan membantu meningkatkan ekonomi daerah”, imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, Supriyono (Ketua LSM Masyarakat Peduli Anti Korupsi) sebagai perwakilan masyarakat mendeklarasikan pada tuntutannya tidak ada kepentingan pribadi melainkan bertujuan untuk membantu masyarakat setempat agar mendapatkan kemudahan akses melintasi jalan raya.
“Harus dipahami oleh rekan rekan semua bahwa saya berdiri disini untuk menyalurkan apa yang menjadi kepentingan rakyat, karena dalam waktu kebelakang sudah terdapat sebanyak 3 korban jiwa akibat kecelakaan tunggal di jalan raya, sedangkakn tidak ada tanggugjawab dari orang yang berwenang. Saya rasa kerusakan jalan ini karena bobot kendaraan tambang yang berlebihan, sementara kalau kita sadari perusahaan tambang masih belum disiplin membayar pajak, padahal tujauannya uang itu untuk membantu pemetulan jalan. Kalau tidak bayar cabut saja izinnya, pemerintah harus tegas!”, jelasnya.
Sementara itu, tercatat oleh Nafhan Tohawi selaku Plt. Kepala Bapenda Nganjuk hingga bulan Mei jumlah uang pajak Minerba yang diperoleh seberar 22 juta dari 2 perusahaan sementara pada tahun 2022 untuk keseluruhan total pajak Minerba yang didapatkan Pemda sebesar 95 juta dari 7 perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Jianto, S.H. selaku Wakil Ketua II DPRD Kab. Nganjuk menegaskan bahwa perlunya pendisiplinan bagi para pengusaha tambang agar bisa membayar pajak sesuai dengan ketentuan. “Tolong pihak tambang kalau ada kegiatan tambang harus aktif koordinasi dengan kepala desa setempat untuk menjembatani, disini kita jangan saling menyalahkan, agar semua bisa diuntungkan mau itu masyarakat, pemerintah, maupun pengusaha tambang. Saya menekankan harus ada perizinan resmi dan pembayaran pajak yang sesuai sebagai biaya operasional untuk rakyat”, jelasnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: