PASURUAN,suarakpkcyber.com–Tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Pasuruan berjumlah kurang lebih 100 orang geruduk kantor DPRD Kabupaten Pasuruan menolak RUU Kesehatan. Mereka berasal dari beberapa profesi dari negeri maupun swasta, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (AIA), Ikatan Bidan Indonesia, PDGI, dan PPNI yang semuanya berkantor di Kabupaten Pasuruan.
Ada dua tuntutan yang disuarakan para nakes di seluruh Kabupaten Pasuruan,satu menolak rancangan UU Imnibuslow kesehatan. Dua tuntutan tersebut yakni terkait perlindungan hukum terhadap nakes dan eksistensi organisasi profesi yang dihapuskan.
“Saat penyusunan RUU ini sangat dipaksakan dan terkesan tergesa-gesa, karena kami tidak pernah diajak diskusi. Ada pasal-pasal yang bermasalah, seperti pasal 326 dan pasal 327, karena posisi nakes sangat rawan pada saat melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Ketua IDI Kabupaten Pasuruan Dr Arif Junaedi, Senin (8/5/2023)
Junaedi menambahkan, jika Surat Tanda Registrasi (STR) dihapus, dampaknya akan terasa juga pada masyarakat. Akan ada banyak dokter yang sudah lama tak berkecimpung di dunia kesehatan bisa melakukan praktek tanpa pengawasan.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Abdul Ro’uf mengatakan akan mendukung dan mengawal keluh kesah nakes. Karena dirinya juga mengatakan bahwa RUU kesehatran masih banyak kontradiksi.
“Banyak pasal yang kontradiksi, contohnya STR yang berlaku seumur hidup dan kegelisahan nakes saat melakukan pelayanan kepada masyarakat. Jika RUU ini disahkan, banyak dokter yang enggan untuk jadi dokter,” katanya.
Politisi PKB itu juga mengatakan bahwa akan mengirim surat hasil audiensi kepada DPR RI. Tak hanya itu Fraksi PKB Kabupaten Pasuruan juga akan mengirimkan surat kepada DPR RI guna menolak RUU Kesehatan untuk direvisi.pungkasnya (Usj)
Post A Comment:
0 comments: