NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No. 33/SK/DPP.PD/IV/2023, tertanggal 17 April 2023, tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Mohammad Fauzi Irwana,SE.
Didepan rumahnya yang berada di wilayah kecamatan Patianrowo, sore hari (3/5/2023), saat di konfirmasi Fauzi tetap mengatakan bahwa dirinya sampai dengan detik ini belum menerima surat pemecatan secara fisik tersebut, dari DPP Partai Demokrat,
Saya pribadi sangat menyayangkan ada pihak yang menjadi operator untuk menyebarkan foto dari surat pemecat tersebut.
" Sampai dengan malam ini, detik ini saya belum menerima surat pemecatan tersebut, namun beberapa kepala desa di Kabupaten Nganjuk menerima foto surat pemecatan itu dari WhatsApp dari beberapa nomor tidak jelas , " jelasnya.
Sementara itu Ketua DPC Demokrat Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini membenarkan perihal pemecatan tersebut, namun saya tegaskan pihaknya tidak menyebarkan SK tersebut ke publik (WhatsApp Group).
"SK yang tersebut dengan cara kurang baik tersebut bukan dari pihak DPC ataupun pengurus partai harian Demokrat Nganjuk," tuturnya melalui pres rilis (2/5/2023).
Adapun alasan pemecatan tersebut adalah yang bersangkutan dinilai terindikasi mendukung Geraka. Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) oleh Kubu Moeldoko.
Indikasi ini terlihat jelas dan kuat dengan adanya unggahan foto Fauzi bersama Moeldoko beberapa waktu lalu.
Lanjut Fauzi membantah tentang indikasi tersebut, foto tersebut diambil saat dirinya bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat silahturahmi.
" Apa salah Silahturahmi?, saya pernah di HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang di ketuai Moeldoko), sebatas sillaturahmi," ucapnya.
" Nanti kalau SK sudah didepan dan saya trima, baru kita rilis langkah selanjutnya," tuturnya.
Terkait isu dirinya menjadi anggota partai lain, Fauzi pun membantah.
" Bukti apa kan gak ada!, Jadi terkait pecatan ini saya belum bisa memberikan tanggapan, tunggu nantilah ( Sk. Diterima)," pungkasnya. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: