NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Viralnya Salinan Keputusan Bupati No. 188/1/K/411.013/2022 tertanggal 3 Januari 2022 yang berisi besarnya anggaran Tunjangan Sewa/Kontrak Rumah DPRD Nganjuk.
Di bandingkan dengan Perbup No 02/2016 tertanggal 6 Januari 2016 terlihat jelas kenaikan sebesar kurang lebih 400 % dengan rincian untuk Ketua sebesar Rp 6.750.000,- menjadi Rp 25. 300.000.
Ketidak wajaran terkait proses kenaikan anggaran Tunjangan Sewa /kontrak Rumah DPRD ini menimbulkan tanda tanya dari berbagai tokoh masyarakat, karena anggaran yang di gunakan berasal dari anggaran APBD ( uang rakyat).
Menurut Pengamat Hukum Muda dan Aktivis Prayogo Laksono, SH.MH. (10/5/2023) menjelaskan anggaran sewa rumah itu seharusnya ada bentuk fisiknya benarkah anggaran itu di pergunakan untuk sewa rumah, karena selama ini kita mengetahui bahwa para ketua DPRD beserta anggotanya rata-rata sudah memiliki rumah sendiri.
Lebih Lanjut menurut laki-laki muda asal Desa Ngumpul bahwa Perbup terkait sewa rumah layak di kritisi untuk di Evaluasi demi meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
" Rumah semewah apakah yang di sewa jika sebulan besar anggaran sebesar Rp 25.300.000, apabila sebulan nominal yang di dapat bisa cair untuk sewa rumah begitu fantastik dalam jangka waktu setahun anggaran tersebut tembus Rp 303.600.000," ucapnya
Sementara itu Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono saat di kofirmasi via chat WhatsApp belum menanggapi.(sr)
Post A Comment:
0 comments: