NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Para pengacara muda yang tergabung dalam Peradil datang ke Polres Nganjuk untuk melaporkan Oknum Camat yang berinisial TS atas tindakan pelecehan profesi.
9 (sembilan) pengacara muda ini terdiri dari : Joko Sujarwo, SH.MM, Edy Suprapti, SH.MH, Sandy Satria, SH, Eko Susanto, SH, Suprianto, SH, Sandhi Puguh Irawan, SH. MH, Yayang Susila Sakti, SH.MH, Anton HD, SH.MH, Selamet Budiono, SH.MH, pada pukul 14.00 pada hari Senin (26/6/2023) resmi melaporkan Oknum camat yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Nganjuk.
Selamet Budiono, SH .MH menjelaskan secara detil bahwa memang benar kami bersembilan melaporkan mantan Oknum Camat yang telah melecehkan Profesi kami.
Pengacara ini profesi yang di lindungi Undang-undang No 18 Th 2003 tentang Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, oleh sebab itu kami sangat tidak terima jika disamakan dengan bajingan.
" Kata-kata semua pengacara adalah bajingan merupakan penghinaan yang sangat fatal, " jelasnya.
Jadi tindakan yang dilakukan TS tersebut merupakan tindak pidana sebagai mana di maksud dalam KUHP pasal 310 ayat 1, pasal 311 dan pasal 315.(sr)
Post A Comment:
0 comments: