PASURUAN,suarakpkcyber.com– Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan rokok illegal. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 2022. Di komplek perkantoran raci pada Selasa (13/06/2023) pagi.
Bupati Pasuruan, H. Irsyad Yusuf Mengatakan hasil penindakan periode tahun 2022 sesuai dengan izin Menteri Keuangan surat nomor S-21/MK.6/KN.4/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan S-125/MK 6/KN.4/2023 tanggal 16 Mei 2023.
“Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan rokok illegal serta alkohol yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.
Sementara Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Hanan Budiarto menambahkan barang yang dimusnahkan senilai sepuluh milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya,” pungkasnya. (Usj)
Post A Comment:
0 comments: