NGANJUK,suarakpkcyber.com- Mendengar kabar tentang adanya tenaga pensiunan yang pekerjakan kembali menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tokoh masyarakat dan pakar hukum.
Ke tiga orang yang memang pensiunan RSD tersebut terdiri dari Didik Priyono, Andri Wicaksono, Endang Suratmi, di duga ke tiganya sampai dengan berita ini di terbitkan berada di posisi Case Manajer.
Di ruang rapat Rumah Sakit Daerah Nganjuk kontributor Suarakpkcyber, pada hari Selasa (13/6/2023) mendapat penjelasan secara detail dari Dirut Rumah Sakit Tien Farida tentang alasan mengapa kok menggunakan merekrut kembali tenaga pensiunan yang notabennya berumur sekitar 58 Th.
Diretur Rumah Sakit Daerah Nganjuk yang di kenal dengan panggilan Dr. Tien menjelaskan bahwa tidak ada penerimaan tenaga Blood, karena sudah keluar aturan di larang merekrut tenaga blood, hanya boleh menerima tenaga P3K, tentang isu yang beredar di luar kami mempekerjakan tenaga pensiunan tersebut melalui odsorsing (pihak ketiga) mereka di pekerjakan kembali karena kami membutuhkan tenaga administrasi, dan ini sifatnya tenaga sukarela (tidak di bayar) sambil tersenyum.
" Sedangkan tenaga administrasi inipun harus memenuhi persyaratan, Karena melalui pihak ke 3 dalam perekrutannya harus memiliki sertifikat, intinya saya ingin memberdayakan kembali para pensiunan," jelasnya.
Adanya kejanggalan dalam mempekerjaka tenaga pensiunan (expired) pengacara kondang Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.H., M.Sc., angkat bicara....
Dirinya menyampaikan, dalam perspektif rekrutmen tenaga kerja, ada beberapa pendekatan yang sering ditempuh oleh pemberi lapangan pekerjaan.
“Antara lain kesiapan kerja, kompetensi, imbalan yang tidak tinggi, penampilan, mudahnya sumber daya manusia (SDM) tersebut dikembangkan, dan lain-lain,” katanya.
Lanjutnya, kecenderungan yang ada sekarang ini, banyak lembaga pencari kerja yang mengutamakan fresh graduate karena alasan cost ratio dan mudahnya dalam mengembangkan SDM.(sr)
Post A Comment:
0 comments: