Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Diduga Pihak Sekolah Sengaja Menahan Ijasah Kelulusan Siswa Didiknya

Share it:

Ilustrasi

NGANJUK, Suarakpkcyber.com,-  Berdasarkan curhatan salah satu wali murid SMA PGRI Gondang tentang pihak sekolah menahan ijasah anaknya karena belum melunasi administrasi sebesar Rp 1.200.000,- ( satu juta duaratus ribu rupiah).

Saat kontributor suarakpkcyber bertanya kepada orang tua wali murid sebut saja DS tentang kebenaran bahwa ijasah anaknya di tahan pihak sekolah, ternyata di benarkan.

DS bercerita ijasah anak saya di tahan oleh pihak sekolah SMA PGRI Gondang karena memang belum melunasi tunggakan administrasi sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta duaratus ribu rupiah). (20/6/2023).

Padahal saya juga sudah berusaha datang kesekolahan untuk meminta keringanan biaya administrasi tersebut agar ijasah anaknya dapat segera di keluarkan.

" Saya sudah datang kesekolah anak saya untuk membayar kekurangan administrasi (tunggakan) namun  karena terlalu lama  Ijasah tidak di ambil saya harus membayar lebih mahal tunggakan tersebut ( mengutip salah satu guru SMA PGRI Gondang)," jelasnya kepada awak media.

Padahal saya sudah ada itikad baik untuk melunasi tapi meminta keringanan, namun pihak sekolah tidak mengijinkan harus dilunasi, " saat itu saya hendak titip sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) oknum guru pun mengomel saya sudah sering drama seperti ini.

Sementara itu menurut salah satu politisi yang berinisial J mengatakan apapun alasannya pihak sekolah di larang menahan ijasah siswa/siswinya.

Hal ini tercantum dalam peraturan sekretaris jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2020 pasal 7 ayat (8) yang berisi " satuan pendidikan dan Dinas pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijasah kepada pemilik ijasah yang sah dengan alasan apapun".

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijasah siswa atau ijasah peserta didik dengan alasan apapun.(sr) 

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: