Reportase : Rizal Edy
Editor : Andi Af.
PALU,suarakpkcyber.com-Kasus "Fee Proyek" Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Destinasi Pariwisata Pulau Bajo (Bukit Teletabis) tahun anggaran 2022, memperpanjang daftar catatan buruknya sistim pengendalian administrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morwali Utara (Morut).
Diketahui, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Indora Guna Bangsa, yang beralamat Jl. Kurungan Bassi No. 7 kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, dengan nilai kontrak Rp. 899.962.911.
Dalam perjalanannya, pada tahap lelang tender, pihak kontraktor mengaku dimintai Fee oleh salah seorang oknum yang belakangan diketahui dekat dengan pejabat teras di daerah Morut.
Pihak rekanan dalam keterangannya juga membeberkan, telah memberikan uang senilai Rp.61juta dengan dalih untuk memuluskan proses pemenangan dalam lelang tender, melalui transfer kepada oknum "broker Proyek" berisial S yang dilakukan 4 kali secara bertahap
Ironisnya, dalam masa Addendum kontrak selama 50 Hari kelender yang diberikan kepada pihak rekanan tersebut, progres pekerjaan hanya mampu dicapai 46%, sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja, hingga membayar beban sanksi berupa pengembalian dana Proyek yang cukup pantastis jumlahnya.
Akibat dari pemutusan kontrak kerja dan sanksi pengembalian dana yang dibebankan kepada pihak rekanan pemegang kontrak pekerjaan, merasa tidak terima.
"Dia bantu apa tidak Wallahualam, karna waktu saya sudah transfer dia bilang dua hari kemudian di umumkan tapi ternyata tidak.Saya biarkan saja berjalan supaya bisa dilaksanakan secepatnya," ungkap sumber, dilansir dari BeritaMorut.com, Kamis (15/6/23).
Atas sanksi pengembalian anggaran tersebut, pihak rekanan awalnya menunggu etikad baik S untuk melakukan upaya penyelesaian sanksi atas pengembalian anggaran ke BPK, akan tetapi justru komunikasi tidak lagi bisa terhubung.
"Sekarang ini saya telpon telpon dia ndak angkat... Kalau sudah begitu modelnya, sudah tidak ada di jalan.. Ndak jelas," imbuhnya.
Adapun tahapan transfer dana ke Oknum Broker S, antara lain;
-25 Agustus 2022 sebesar 5 juta
-01 september 2022 sebesar 40 juta
-16 September 2022 sebesar 6 juta
-19 Oktober 2022 sebesar 10 juta
Total sekitar 61 juta berdasarkan bukti transfer. Dugaan permintaan fee ini pun menjadi perbincangan publik.
Ketua MIO Indonesia Sulteng Minta Kejaksaan jangan tebang pilih
Menyikapi kondisi proyek tersebut, Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Samsu Alam meminta Kejaksaan Cabang Negeri Kolonodale bertindak tegas.
Dalam keterangannya melalui sambungan langsung via Phone Selluler dari salah satu RS di Sulawesi Selatan, Bang Andi (nama sapaan akrab), menyatakan apapun dan siapapun oknumnya, penegak hukum harus obyektif dan konsisten dalam penegakan norma dan kaidah hukum.
"Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Kolonodale, tinggal memilih. Tebang pilih atau sapu bersih, selanjutnya lakukan proses sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," tegas Bang andi.(tim)
Post A Comment:
0 comments: