Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Beranikah Setwan DPRD Jombang Membuka Dokumen Pembelian Mamin Ke Publik

Share it:


JOMBANG,suarakpkcyber. Com-Disinalir dari berita beberapa media yang mencuat di jombang  Sekretaris Dewan ( Setwan) DPRD Jombang Bambang Sriyadi di buat pusing tujuh keliling .Pada akhirnya melempar klarifikasi terkait belanja mamin (makanan dan minuman) tahun anggaran 2023. Bambang merasa perlu melakukan itu untuk meluruskan berita yang dinilainya anggapan itu tidak benar.

Sekretaris Dewan ( Setwan) DPRD Kabupaten Jombang  Bambang Sriyadi mengkalim sudah melaksanakan anggaran kegiatan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Terkait  soal mamin, ia menyebut penetapan rencana kegiatan sudah direview oleh Inspektorat dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. 

Pertanyannya, benarkah apa yang dimaksud Setwan  dengan SOP itu.  Kalau  merujuk pada ketentuan pasal 65 Peraturan DPRD Jombang 1/2020 tentang tata tertib DPRD Jombang, dilakukan dimana kegiatan reses dewan dilakukan 3 kali dalam setahun, itu di klaim oleh Setwan soal SOP sama sekali tidak salah. ujar sumber kepada suarakpkcyber. 

 Tetapi itu baru satu poin,  tetapi kita lihat di gedung dewan ada banyak kegiatan lain yang seharusnya juga berstandar SOP. Seperti mamin adalah salah satunya. Seharusnya SOP belanja (pengadaan) mamin tidak merujuk pada tatib dewan, tetapi merujuk pada Perpres 16/2018 beserta aturan turunannya. 

 Menurutnya sumber tersebut kepada Suarakpkcynsr, "Apa Tatib Dewan boleh mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah?

 Jika itu memang bisa, tolong sebutkan pasal berapa dan apa cantolan konstruksinya?

 Jika ada, itu pun harus tunduk pada Perpres dan Peraturan LKPP. Dengan demikian, rujukan utama tetap berpulang pada Perpres dan Perlemb (LKPP), "ujarnya.

Selain itu kita lihat pada polemik paket mamin senilai pagu Rp 1.140.000.000 yang belakangan diklaim sebagai mamin kegiatan reses, ujar Sumber tersebut . Menurut nya  Setwan dinilai kurang cerdas . Dalam hal.ini  karena keterangan deskripsi paket tidak menyinggung soal reses, tetapi hanya tertulis belanja mamin rapat. 

Selain itu ia menilai, model deskripsi seperti ini cenderung dimaksudkan untuk pengaburan paket. Karena  sirup LKPP adalah bentuk produk hukum. "Jadi apa yang tertulis pada deskripsi paket, itu lah yang dipahami publik. Pertanyannya,  apa alasan Setwan tidak menjelaskan bahwa itu kegiatan reses,ungkapnya.

Biarpun tidak dibubuhi keterangan reses dewan, namun kebutuhan mamin tetap terbaca. Untuk itu pada klarifikasi yang dilontarkan Setwan , paket tersebut ternyata  butuh 24 ribu nasi kotak dan 24 ribu kue kotak. Semua itu dikarenakan  reses dilaksanakan dengan formasi 3 (lokasi) x 2 (kegiatan) x 80 (kotak) x 50 (anggota dewan) = 24.000 kotak. 

Bahwa untuk standar satuan harga nasi kotak Rp 30 ribu (atau harga tertinggi sesuai Perbup), maka anggaran yang diperlukan untuk nasi kotak adalah Rp 30 ribu dikali 24 ribu kotak ketemu angka Rp 720 juta. Begitu pun dengan Kue kotak. Dipatok harga per kotak Rp 17.500, maka angka yang muncul adalah Rp 420 juta. 

"Sebagaimana diakui Setwan,  bahwa harga satu nasi kotak adalah Rp 30 ribu, dan satu kue kotak adalah Rp 17.500, sehingga paket reses butuh anggaran sebesar Rp 1.140.000.000 sebagaimana disebutkan dalam pagu. Apakah  dana terserap habis , Kalau itu benar,  Setwan DPRD Jombang bisa membuktikan bukti pencairannya, "ujarnya. 

Mamin Kok Dikecualika

Pada  klarifikasinya, Setwan  sama sekali tidak memberi alasan kenapa pengadaan 24 ribu kotak nasi dan 24 ribu kotak kue itu dilakukan dengan metode DIKECUALIKAN. Padahal Peraturan LKPP 5/2021 dengan gamblang menyebut bahwa mamin tidak termasuk yang bisa Dikecualikan.

"Inilah yang disebut klarifikasi setengah hati. Satu sisi dia begitu lihai mengurai ketentuan Tatib Dewan dengan jatah 3 kali reses dalam setahun, tapi disisi lain dia enggan menjelaskan kenapa mamin dilaksanakan dengan metode Dikecualikan, " pertanyannya. 

Kalau kita lihat secara umum, lanjut Sumber, metode Dikecualikan berarti pengadaan mamin dilakukan dengan pembelian langsung. Bahwa itu beda dengan Pengadaan Langsung maupun Penunjuk(na2ng) 

Share it:

DPRD

Post A Comment:

0 comments: