NGANJUK,Suarakpkcyber.com,-Di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Nganjuk menerima pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 35.438.145,- (tigapuluh lima miliar empat ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan pagu Silva tahun 2022 sebesar Rp 7.430.954.127, (tujuh milliar empat ratus tiga puluh juta seratus dua puluh tujuh rupiah), sehingga total keseluruhan Rp 42.863.099.127 (empat puluh dua milliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu seratus duapuluh tujuh rupiah).
Berdasarkan berita yang di langsir dari Seputarkita saat meluncurkan surat konfirmasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. Nur Solekan, beliau mempersilakan untuk datang ke sekretariat DBHCHT Nganjuk, dari sekretariat mendapatkan berkas tahun anggaran 2022 (21/6/2023), beserta penggunaan Silva 2021, dan pagu murni DBHCHT 2023, yang di alokasikan pada 4 Bidang yakni.
A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
B. Bidang Penegak Hukum
C. Bidang Kesehatan,
D. Bidang lain sesuai prioritas dan kebutuhan daerah.
Sementara itu saat konfirmasi kontributor Suarakpkcyber bersama rekan media Seputarkita mencoba untuk investifigasi pada Bidang B. Bidang Penegak hukum pada hari Selas (27/6/2023) di kantor Satpol PP dan bertemu dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Sujito di ruang kerjanya.
Pada lembar kertas Bidang B ini jelas tertera Satpol PP menangani 2 Program, antara lain :
Bidang Cukai yakni menyampaikan informasi ketentua. Peraturan perundang -undangan di bidang Cukai kepada masyarakat.
Forum tatap muka (1.t.2.202.1) Sosialisasi Penegak Perda dan Peraturan Bupati dengan pagu anggaran Rp 1 M, lebih.
Reklame/ Iklan Media Cetak seperti koran, majalah, blosur, poster, stiker, baliho dan spanduk (1.5.2.202.1) nilai pagu Rp 253.450.000 , serta reklame/iklan pada media elektronik seperti radio, TV dan Videotron (1.5.2.202.1), sosialisasi penegak perda dan peraturan Bupati dengan nila Rp 42.000.000 ( empatpuluh dua juta).
Sedangkan program kedua pemberantasan barang kena cukai ilegal ada 3 (tiga) kegiatan antara lain :
Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal (1.5.2.202.3) dengan pagu Rp 200.000.000 lebih,-
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (1.5.2.202.3), pagu Rp 200 juta lebih
Rincian sarana/ prasarana (1.5.2.201.3) dengan pagu Rp 300 juta lebih.
Itu semua rincian anggaran yang di dapat.Lanjut Sujito menjelaskan di Satpol PP Nganjuk , PPK tidak diperlukan karena anggarannya kecil, untuk sosialisasi penegak perda dengan tatap muka anggaran Rp 1 M, terkait perencanaan jadwal tidak ada, akan kami lakukan sewaktu-waktu..
" Sedangkan anggaran iklan dengan teman Pers sebesar Rp 150 juta saja, jadi yang tercantum dalam data anggaran yang diperoleh dari sekretariat DBHCHT sebesar Rp 295.450.000,- tidak benar dan salah, " jelasnya.
Sementara itu sekretariat membantah kalau data yang di berikan tidak benar, data tersebut benar dan salah.( Sr)
Post A Comment:
0 comments: