Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Duga Wakasek Bidang Kesiswaan Melarang Wartawan Bertanya Terkait Keterlambatan Pembagian Seragam

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Larangan Gubernur Jawa Timur Khofifah tentang larangan sekolah melakukan jual beli Seragtam ternyata tidak di indahkan oleh SMK Negeri 1 Lengkong Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang di terima dari salah beberapa wal murid kelas X yang menjelaskan bahwa anaknya sudah membayar lunas pembayaran Seragtam sebesar Rp 1.460.000 ( satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan bukti secarik kertas atas nama siswa tanda tangan penerima uang dan stempel lunas, namun Seragtam sampai saat ini (29/8/2023) belum di terima.

Berdasarkan informasi tersebut kontributor wartawan suarakpkcyber datang untuk konfirmasi, sayangnya Dika selaku wakil kepala sekolah menjelaskan bahwa memang kesepakat komite Seragtam belum bisa di berikan karena menunggu surat edaran Gubernur yang tidak tau berapa lama.

Berbeda dengan yang di jelaskan oleh CA. Khamid Wakasek Kesiswaan dirinya menjelaskan bahwa SMK 1 Lengkong kenak dampak akibat adanya penjualan Seragtam yang nilainya sangat fantastik di wilayah Jawa Timur, dampak itu sampai di sekolah ini papan nama bertuliskan SMK 1 Lengkong Nganjuk di pisui dan viral oleh Aktifis, sehingga Seragtam tidak bisa di bagikan

Penjelasan itu tidak hanya berhenti sampai di situ saat kami konfirmasi dan melontarkan pertanya tidak dapat membagikan seragram tapi menerima pembayaran lunas.

Khamid pun menjawab dengan nada keras sebentar ibu jangan mempertanyakan terkait itu karena jenengan bukan wali murid 

Larang itu di lontarkan, di sini jelas Khamid diduga melarang seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi, padahal sejak awal kami sudah mengenalkan diri kami wartawan, yang mana dalam melakukan kegiatan peliputan kami di lindungi UU Press No 40.(sr) 

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: